Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan izin penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan milik Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berlokasi di Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Permohonan izin penyitaan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, pada Kamis (8/1/2026).
Di sisi lain, pihak terdakwa juga mengajukan permohonan izin berobat serta penangguhan penahanan. “Dalam hal ini kami menerima juga dari penuntut umum permohonan izin penyitaan,” ujar Hakim Purwanto.
Hakim Purwanto melanjutkan, “Penyitaan ini terhadap tanah dan bangunan yang berada di Jalan Dharmawangsa ya. Oke, nanti kami akan berikan juga kesempatan kepada penasihat hukum untuk menanggapinya.”
Meskipun demikian, majelis hakim belum memberikan keputusan terkait izin penyitaan tersebut. Hakim menyatakan bahwa penuntut umum dan pihak terdakwa akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya mengenai permohonan tersebut sebelum hakim mengambil keputusan. “Untuk permohonan izin dan penyitaan ini, majelis hakim juga belum menyikapi. Nanti sambil berjalan terhadap ini kami sampaikan supaya nanti baik penuntut umum, penasihat hukum bisa mengemukakan pendapat ya, menanggapi terhadap hal-hal yang dimohonkan. Nanti majelis hakim yang akan memutuskan,” jelasnya.
Sementara itu, permohonan izin berobat terdakwa dikabulkan oleh majelis hakim. Namun, untuk permintaan penangguhan penahanan, hakim belum memutuskan. “Terhadap permohonan tersebut, untuk izin berobat, majelis hakim mengabulkan untuk dilaksanakan. Sedangkan untuk permohonan pengalihan ataupun penangguhan, majelis hakim sampai saat ini belum mengambil sikap ataupun bermusyawarah terhadap itu ya,” ujar hakim.
Menanggapi rencana penyitaan aset tersebut, salah satu pengacara Nadiem Makarim menyatakan keberatan. Menurutnya, penyitaan aset seharusnya dilakukan jika sudah ada bukti konkret mengenai keuntungan yang diterima oleh terdakwa. “Harta dan barang yang berhak untuk kemudian dilakukan penyitaan itu apabila memang sudah ada bukti bahwa ada keuntungan yang secara konkret diterima oleh terdakwa,” ungkap pengacara tersebut.






