Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan peringatan keras terhadap oknum jaksa yang menyalahgunakan aset sitaan. Tindakan tegas akan diambil apabila ditemukan adanya unsur niat jahat untuk menguasai aset tanpa izin resmi dari instansi terkait.
Penelusuran Aset Sitaan untuk Antisipasi Penyalahgunaan
Hal ini disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset (BPA). Ia meminta BPA untuk melakukan penataan dan penelusuran kembali aset-aset yang disita dari kasus korupsi. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan oleh oknum internal tanpa sepengetahuan pimpinan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Jaksa Agung mendapatkan informasi mengenai sebagian aset, termasuk apartemen dan hotel, yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi. Aset-aset tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masuk dalam wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI. “Beliau mendapatkan informasi sebagian aset, baik berupa apartemen dan hotel yang berasal dari hasil perkara tindak pidana korupsi yang disidangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan masuk wilayah hukum Kejaksaan Tinggi DKI, untuk betul-betul ditelusuri dan di-tracking. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).
Proses Etik dan Pidana bagi Pelanggar
Apabila dalam penindakan ditemukan pelanggaran etik, oknum jaksa tersebut akan diproses etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Sementara itu, jika ditemukan unsur pidana, kasus tersebut juga akan diusut lebih lanjut.
“Ini warning (peringatan) keras. Tidak hanya untuk (jaksa) di Jakarta, tapi juga di luar Jakarta,” tegas Anang.
Aset Sitaan Dikuasai Oknum Jaksa untuk Keperluan Pribadi
Sebelumnya, dalam acara Hari Ulang Tahun BPA, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap adanya penggunaan aset sitaan oleh sejumlah jaksa nakal. Aset tersebut digunakan untuk keperluan pribadi secara diam-diam, dengan harapan aset tersebut dilupakan dan akhirnya menjadi milik pribadi.
Burhanuddin menyebutkan salah satu aset sitaan yang dikuasai adalah apartemen di Jakarta Pusat. Ia tidak merinci aset sitaan dari kasus korupsi apa yang dikuasai oknum jaksa tersebut. “Banyak aset-aset kita yang masih ‘tercecer’, aset-aset kita yang seharusnya kita miliki, masih di-hak-in oleh para jaksa, terutama untuk Jakarta Pusat,” kata Burhanuddin dalam sambutannya di HUT BPA sebagaimana disiarkan dalam akun resmi YouTube Kejaksaan Agung, Kamis (12/2/2026).
Ia melanjutkan, “Banyak aset-aset yang bukan dimiliki oleh jaksa, ditempati oleh jaksa, dan diam-diam semoga lupa bahwa ada aset di tangannya. Coba apartemen-apartemen, silakan ditelusuri. Saya tahu persis.”
Pengelolaan Aset Sitaan untuk Pemulihan Kerugian Negara
Burhanuddin menegaskan bahwa penyalahgunaan aset sitaan harus segera dihentikan. Tujuannya agar aset sitaan dapat dikelola secara maksimal untuk pemulihan kerugian keuangan negara. “Saya mengharapkan ini betul-betul nanti dikumpulin. Tidak boleh lagi. Siapa pun yang memakainya harus izin dari BPA,” tuturnya.






