Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan jaminan bahwa kasus guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Tri Wulansari, yang ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak, akan segera dihentikan. Kepastian ini diberikan setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan.
DPR Minta Penghentian Kasus
Pernyataan Jaksa Agung tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/1/2026). Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, mengawali dengan menyampaikan hasil rapat sebelumnya bersama Tri Wulansari. Ia berargumen bahwa berdasarkan Pasal 36 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ada unsur mens rea atau niat jahat dalam tindakan guru tersebut. Hinca menekankan pentingnya prinsip perlindungan profesi guru.
“Karena itu, lewat raker ini saya menyampaikan kepada Jaksa Agung untuk meminta nanti lewat Kajati Jambi, Kejari Muaro Jambi, Komisi III meminta penghentian perkara ini,” ujar Hinca, mendesak penghentian kasus karena meyakini unsur pidana tidak terpenuhi.
Jaminan Jaksa Agung
Menanggapi permintaan tersebut, ST Burhanuddin yang merupakan putra daerah Jambi, menyatakan pemahamannya atas kasus ini. “Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini tadi disampaikan oleh Bapak. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” tegasnya.
Dorongan Imunitas Guru
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendorong agar profesi guru mendapatkan imunitas. Ia membandingkan dengan advokat yang telah memiliki imunitas. “Karena kan advokat saja ada imunitas, yang kita perjuangkan kemarin ya. Ini guru nggak ada imunitas,” katanya.
Habiburokhman meminta Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, untuk segera memasukkan satu pasal mengenai imunitas guru dalam revisi UU Guru dan Dosen. Ia menyoroti bahwa kasus serupa bukan hanya terjadi di Jambi, mengindikasikan adanya fenomena gunung es.
Kesimpulan Rapat Komisi III DPR
Dalam kesimpulan rapat yang dibacakan oleh anggota Komisi III DPR, Widya Pratiwi, Komisi III DPR secara resmi meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk menghentikan perkara yang menjerat Tri Wulansari. Penghentian ini didasarkan pada Laporan Pengaduan Nomor LP/B-22/IV/2025/SPKT tertanggal 10 April 2025. Selain itu, Komisi III juga meminta agar kewajiban wajib lapor secara fisik ditiadakan.






