Berita

Jaksa Agung Muda Narendra Jatna Beri Keterangan Ahli dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Advertisement

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna memberikan kesaksian sebagai ahli dalam sidang ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos, yang digelar di Singapura. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Kejaksaan Singapura (Attorney-General’s Chambers/AGC).

Penjelasan Hukum Pidana Indonesia

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa kesaksian Narendra Jatna sangat krusial untuk memberikan pemahaman mengenai proses hukum di Indonesia. Sidang yang berlangsung sejak Rabu (4/2/2026) ini membutuhkan penjelasan mengenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan perhitungan kerugian negara.

“Hari ini yang bersangkutan memberikan keterangan di sana, dan masih berlangsung. Kapasitas beliau memberikan penjelasan dan pemahaman tentang hukum pidana dan peradilan pidana, khususnya terkait Undang-Undang Tipikor dan kerugian negara,” ujar Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).

Rekomendasi AGC Singapura

Penunjukan Narendra sebagai saksi ahli telah melalui proses koordinasi dan diskusi mendalam. Pihak AGC Singapura merekomendasikan agar pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang, seperti State Counsel, yang memberikan keterangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan netralitas dan keahlian saksi.

“Berdasarkan hasil rekomendasi dari AG-nya (Attorney General) Singapura, mereka meminta sebaiknya yang memberikan keterangan itu adalah State Counsel, pejabat pemerintah yang memiliki kompetensi dan wewenang,” jelas Anang.

Advertisement

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Narendra Jatna untuk bertindak sebagai ahli dari pemerintah Indonesia. Pendapat hukum Narendra sebelumnya telah disampaikan secara tertulis kepada Pengadilan pada awal Desember 2025 dan diterima sebagai bukti.

Konfirmasi Ahli Pihak Paulus Tannos

Menariknya, pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak state, ahli yang dihadirkan oleh pihak Paulus Tannos justru membenarkan pendapat hukum yang disampaikan oleh Jamdatun. Hal ini membuat pengadilan merasa puas dan tidak perlu melakukan pemeriksaan silang lebih lanjut terhadap Narendra Jatna.

“Pada Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan silang oleh pihak state, ahli dari Paulus Tannos menyatakan membenarkan pendapat Jamdatun. Oleh karena pengadilan telah puas dengan keterangan para ahli yang pada pokoknya membenarkan adanya dual criminality, maka pengadilan sependapat untuk tidak melakukan pemeriksaan silang terhadap Jamdatun,” tutur Anang.

Kasus Korupsi e-KTP dan Penangkapan Paulus Tannos

Paulus Tannos sendiri merupakan tersangka dalam kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Ia telah menjadi buron sejak tahun 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Saat ini, Paulus Tannos masih menjalani proses sidang ekstradisi di Singapura sebelum akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Advertisement