Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengambil tindakan tegas dengan mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi. Keputusan ini diambil menyusul indikasi pelanggaran yang dilakukan Eddy, yang kini menjalani pemeriksaan internal dan berstatus nonjob.
Komitmen Pemberantasan Korupsi Internal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pencopotan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas institusi. “Yang jelas kemarin Pak Jaksa Agung sudah menerbitkan SK baru pergantian. Prinsipnya, kami komitmen, setiap terindikasi, apabila terindikasi, segera diambil tindakan. Ini salah satu bentuk kita preventif,” ujar Anang dalam konferensi pers di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).
Pencopotan Eddy Sumarman tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto. Posisi Kajari Kabupaten Bekasi kini dijabat oleh Semeru, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.
Pemeriksaan Internal dan Asas Praduga Tak Bersalah
Anang Supriatna menjelaskan bahwa Eddy Sumarman saat ini ditarik ke Kejaksaan Agung dan berstatus nonjob. “Sementara ditarik dulu ke Kejaksaan Agung. (Nonjob) iya,” kata Anang.
Lebih lanjut, Anang menyatakan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas Kejagung) akan segera melakukan pemeriksaan internal terkait kasus ini. “Nanti kan diproses apakah benar terbukti atau tidaknya, nanti kita proses. Ini bagian dari komitmen kita untuk membersihkan internal dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, dengan mencopot dulu, menarik dari jabatannya,” jelasnya.
Pencopotan Eddy Sumarman terjadi setelah rumahnya disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyegelan tersebut dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Hingga kini, KPK belum merinci secara pasti keterkaitan Eddy dalam perkara yang menjerat Bupati Bekasi tersebut.






