Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melaporkan bahwa sebanyak 165 pegawai Kejaksaan Agung (Kejagung) telah dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, 72 orang menerima hukuman berat yang mencakup penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Hukuman Disiplin Pegawai Kejaksaan
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026), ST Burhanuddin merinci jenis hukuman yang diberikan. Sebanyak 13 pegawai disanksi turun jabatan, 23 orang dibebastugaskan atau ditempatkan pada posisi non-job, dan 20 pegawai diberhentikan secara tidak hormat.
“Di sisi penegakan hukum, sebanyak 165 pegawai dihukum. Dengan mayoritas 72 orang menerima hukuman berat berupa penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan tidak hormat terutama akibat perbuatan tercela,” ujar ST Burhanuddin.
Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Temuan BPK
Selain penindakan disiplin, Kejagung juga menerima 659 laporan pengaduan masyarakat sepanjang 2025. Bidang Pengawasan Kejagung dilaporkan telah bekerja solid dengan menyelesaikan 98,8 persen atau 651 dari total laporan tersebut.
“Sepanjang tahun 2025, Bidang Pengawasan telah menunjukkan kerja yang solid dengan menunjukkan penyelesaian 98,8 persen atau 651 dari 659 laporan pengaduan masyarakat yang terdiri dari 17 laporan terbukti, 20 tidak terbukti dan 614 dilimpahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menyatakan bahwa Kejagung telah menindaklanjuti 91,11 persen rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tindak lanjut ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 555 miliar.
“Capaian lain adalah tindak lanjut rekomendasi BPK yang mencapai 91,11 persen. Dengan mengatasi 1.089 temuan audit. Dan keberhasilan penyelamatan potensi kerugian negara sebesar Rp 555 miliar,” pungkasnya. (ial/haf)






