Berita

Jakarta Terapkan WFH bagi ASN dan Pegawai Swasta Akibat Cuaca Ekstrem, Simak Aturannya

Advertisement

JAKARTA, 23 Januari 2026 – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mengimbau pegawai swasta untuk melakukan hal serupa. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap cuaca ekstrem yang melanda wilayah Jakarta.

WFH untuk ASN di Jakarta

Bagi ASN, kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara Fleksibel karena Cuaca Ekstrem. Surat edaran ini memberikan fleksibilitas jam kerja bagi perangkat daerah yang tidak menangani layanan kedaruratan. Fleksibilitas ini dapat berupa penyesuaian jam masuk dan pulang kerja, dengan pengaturan jadwal menggunakan kode shift REG dan REG J khusus hari Jumat.

Selain itu, Kepala Perangkat Daerah/Biro Setda Provinsi DKI Jakarta dapat menerapkan WFH bagi pegawai ASN yang akses menuju dan pulang dari tempat tugas terputus akibat banjir. Pegawai yang melaksanakan tugas dari rumah wajib melaporkan kehadiran secara online melalui aplikasi presensi mobile di laman https://absensimobile.jakarta.go.id/ sebanyak dua kali, yaitu pada pukul 06.00-08.00 WIB (pagi) dan 16.00-18.00 WIB (sore).

Bagi ASN yang mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Beban Kerja dan melaksanakan tugas dari lokasi lain, serta telah melakukan perekaman presensi, akan diberikan capaian akumulasi 8,5 jam per hari kerja efektif. Kepala Dinas Pendidikan juga diinstruksikan untuk menerapkan pembelajaran jarak jauh demi menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Para Kepala Perangkat Daerah/Biro diminta memastikan bahwa pelaksanaan WFH atau pembelajaran jarak jauh tidak mengganggu capaian kinerja, tugas, fungsi, serta pelayanan masyarakat. Edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026.

Lampiran PDF Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2026 dapat diakses untuk informasi lebih lanjut.

Advertisement

Imbauan WFH untuk Pegawai Swasta

Sementara itu, bagi pegawai swasta, ketentuan WFH diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Fleksibel dan Work From Home (WFH) karena Cuaca Ekstrem. Perusahaan diimbau untuk menerapkan sistem kerja fleksibel atau WFH bagi pekerjaan yang memungkinkan dilaksanakan secara daring atau dari lokasi aman lainnya.

Dalam pelaksanaannya, perusahaan diminta untuk tetap memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas dan kelangsungan operasional, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Ketentuan ini dikecualikan bagi pekerjaan atau tempat kerja yang memiliki operasional 24 jam atau memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan, transportasi umum, logistik, viral, serta energi dan utilitas dasar.

Perusahaan dapat mengombinasikan pengaturan kerja dari rumah dengan kehadiran fisik secara proporsional sesuai kebutuhan operasional dan tingkat risiko. Pelaksanaan imbauan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi objektif masing-masing sektor usaha dan pengaturan internal perusahaan. Perusahaan diimbau melaporkan pelaksanaan penyesuaian sistem kerja melalui tautan https://bit.ly/HimbauanKerjaFleksibel. Surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut atau kebijakan baru.

Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Nomor e-0001/SE/2026 dapat diunduh melalui tautan yang disediakan.

Advertisement