Berita

Jadwal Lengkap SNBP 2026: Registrasi Akun hingga Pengumuman Hasil, Cek Syaratnya

Advertisement

Pihak sekolah kini dapat memulai proses registrasi akun Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 beserta pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Pengumuman jadwal resmi SNBP 2026 ini dirilis melalui portal SNPMB, memberikan panduan bagi calon peserta dan institusi pendidikan.

Jadwal Pelaksanaan SNBP 2026

Tahapan awal seleksi dimulai dengan pengumuman kuota sekolah yang dijadwalkan pada 29 Desember 2025, diikuti masa sanggah kuota sekolah hingga 15 Januari 2026. Registrasi akun SNPMB untuk sekolah akan dibuka mulai 5 Januari hingga 26 Januari 2026, bersamaan dengan pengisian PDSS oleh sekolah yang berlangsung hingga 2 Februari 2026.

Sementara itu, siswa dapat melakukan registrasi akun SNPMB mulai 12 Januari hingga 18 Februari 2026. Pendaftaran SNBP sendiri akan dibuka pada 3 hingga 18 Februari 2026, dengan pengumuman hasil dijadwalkan pada 31 Maret 2026. Kartu peserta SNBP dapat diunduh mulai 3 Februari hingga 30 April 2026.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran SNBP 2026

SNBP 2026 akan didasarkan pada penelusuran prestasi akademik melalui rapor serta prestasi akademik dan non-akademik siswa yang telah ditetapkan oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Tiga prestasi terbaik akan menjadi penilaian utama.

Sekolah yang berpartisipasi dalam SNBP harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan wajib mengisikan rapor siswa yang memenuhi syarat (eligible) di PDSS secara lengkap dan benar. Siswa yang mendaftar juga harus memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen. Sekolah wajib memiliki Akun SNPMB Sekolah, sementara siswa memerlukan Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran.

Siswa yang telah lulus SNBP pada tahun 2026, 2025, dan 2024 tidak diperkenankan mendaftar Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026. Selain itu, lulusan SNBP 2026 juga tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri di PTN manapun pada tahun yang sama.

Persyaratan Sekolah

  • Memiliki Nomor Pokok Siswa Nasional (NPSN).
  • Menggunakan kurikulum nasional.

Persyaratan Siswa Pendaftar

  • Merupakan siswa SMA/SMK/MA kelas terakhir pada tahun 2026 dengan prestasi unggul.
  • Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di PDSS.
  • Memiliki nilai rapor yang telah diisikan di PDSS sesuai ketentuan.
  • Memiliki prestasi akademik.
  • Memenuhi persyaratan khusus yang ditentukan oleh masing-masing PTN Akademik dan PTN Vokasi.

Pemeringkatan dan Pengisian Data PDSS

Sekolah akan melakukan pemeringkatan siswa dengan mempertimbangkan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran di semua semester, kecuali semester terakhir. Kriteria tambahan berupa prestasi akademik atau lainnya dapat dimasukkan sekolah dalam penentuan peringkat.

Advertisement

Sekolah bertanggung jawab penuh atas kebenaran data sekolah dan siswa eligible di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemdikdasmen. Tahapan pengisian PDSS dianggap selesai setelah sekolah berhasil mengunduh bukti finalisasi. Proses ini dapat dilakukan secara manual atau melalui E-Rapor.

Proses Pendaftaran Siswa

Siswa eligible yang datanya sudah tercatat di PDSS dapat mendaftar SNBP melalui Portal SNPMB menggunakan akun SNPMB Siswa. Penting bagi calon peserta untuk memahami ketentuan pemilihan program studi dan persyaratan yang ditetapkan oleh PTN tujuan.

Untuk program studi bidang Seni dan Olahraga, siswa wajib mengunggah portofolio dan dokumen bukti keterampilan yang telah disahkan. Kartu Peserta SNBP wajib dicetak sebagai bukti sah keikutsertaan.

Bidang Portofolio yang Diperlukan

  • Seni Rupa, Desain, dan Kriya
  • Seni Tari
  • Seni Musik
  • Seni Karawitan
  • Etnomusikologi
  • Teater
  • Fotografi
  • Film Televisi
  • Seni Pedalangan
  • Sendratasik

Pilihan Program Studi dan Komponen Seleksi

Setiap siswa eligible diizinkan memilih maksimal dua program studi dari satu atau dua PTN. Jika memilih satu program studi, PTN bisa berada di provinsi mana pun. Namun, jika memilih dua program studi, salah satunya harus berasal dari PTN di provinsi yang sama dengan asal sekolah.

Seleksi SNBP didasarkan pada dua komponen utama: nilai rapor seluruh mata pelajaran (minimal 50%) dan nilai rapor mata pelajaran pendukung, portofolio, serta/atau prestasi (maksimal 50%). Komposisi persentase kedua komponen ini ditetapkan oleh masing-masing PTN.

Penerimaan dan Sanksi

Peserta yang dinyatakan lulus SNBP 2026 harus memenuhi persyaratan lain yang ditentukan oleh PTN penerima dan melakukan daftar ulang sesuai ketentuan. Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan di tahun berikutnya, sementara peserta yang lulus dan terbukti curang status kelulusannya dapat dibatalkan.

Advertisement