Berita

Jadwal Lengkap Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2026

Advertisement

Pemerintah telah menetapkan skema rekayasa lalu lintas terpadu untuk arus mudik dan balik Lebaran 2026. Pengaturan ini mencakup penerapan contraflow, one way (sistem satu arah), dan sistem ganjil genap yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 H. Kebijakan ini merupakan kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan.

Tujuan Rekayasa Lalu Lintas

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengaturan lalu lintas ini bertujuan untuk mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran. “Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan serta mengutamakan aspek keselamatan,” kata Aan dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Skema One Way

Penerapan sistem one way untuk arus mudik akan diberlakukan mulai dari Km 70 Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 421 Tol Semarang-Solo. Jadwal pelaksanaannya adalah pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Sementara itu, untuk arus balik, sistem one way berlaku dari Km 421 Tol Semarang-Solo hingga Km 70 Tol Jakarta-Cikampek. Jadwalnya ditetapkan pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Aan merinci bahwa selama penerapan one way arus mudik, semua pintu gerbang tol yang mengarah ke Jakarta akan ditutup. Sebaliknya, pada arus balik, pintu gerbang tol menuju Semarang akan ditutup.

“Sementara pada jalan Tol Cipali kendaraan dari jalan Tol Cisumdawu menuju arah Jakarta saat arus mudik ataupun menuju arah Semarang saat arus balik dapat keluar di gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya,” jelas Aan.

Proses penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan area istirahat di Tol Semarang-Solo Km 421 hingga Tol Japek Km 70 untuk arus mudik akan dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Untuk arus balik, proses serupa akan dilaksanakan pada 23 Maret 2026 pukul 10.00 hingga 12.00 WIB di jalur yang sama.

Normalisasi kondisi lalu lintas dan pembukaan kembali jalan masuk untuk arus mudik akan dimulai pada 21 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat, dari Km 421 B sampai Km 70. Untuk arus balik, normalisasi dan pembukaan jalan masuk dari Km 70 ke Km 421 dijadwalkan pada 30 Maret 2026 pukul 00.00 hingga 02.00 waktu setempat.

Advertisement

Skema Contraflow

Penerapan contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Km 47 hingga Km 70 untuk arus mudik akan berlaku pada beberapa periode:

  • 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB
  • 21 Maret 2026 pukul 12.00-20.00 WIB
  • 22 Maret 2026 pukul 09.00-18.00 WIB

Untuk arus balik di Tol Jakarta-Cikampek, contraflow berlaku pada 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, di Tol Jagorawi Km 21-Km 8, contraflow diberlakukan pada 24 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB dan 29 Maret 2026 pukul 14.00-19.00 WIB.

Sistem Ganjil Genap

Sistem ganjil genap akan diterapkan di dua titik utama: Tol Karawang Barat Km 47 hingga Kalikangkung Km 414, serta Tol Tangerang-Merak Km 31 hingga Km 98 (berlaku dua arah).

Jadwal pemberlakuan sistem ganjil genap adalah sebagai berikut:

  • Arus mudik: 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
  • Arus balik: 23 Maret 2026 pukul 00.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Terdapat sejumlah kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari sistem ganjil genap, antara lain:

  • Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden
  • Kendaraan pimpinan dan anggota lembaga negara (DPR, MPR, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial)
  • Kendaraan menteri, pimpinan dan tamu negara asing
  • Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga, Polri, dan TNI
  • Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans
  • Angkutan umum berpelat kuning
  • Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas
  • Kendaraan pengelola jalan tol
  • Kendaraan mobil barang yang termasuk dalam pengecualian.

Aan Suhanan menambahkan, “Apabila terdapat perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba, pihak kepolisian dapat melaksanakan manajemen operasional sesuai dengan situasi dan kondisi di lapangan.”

Advertisement