Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyesuaikan jam operasional layanan keimigrasian selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Penyesuaian ini sejalan dengan kebijakan pemerintah mengenai jam kerja aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Penyesuaian Jam Layanan untuk Optimalisasi Ibadah
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa penyesuaian jam layanan ini bertujuan untuk memastikan layanan Imigrasi tetap berjalan optimal sembari menghormati dan memfasilitasi masyarakat serta pegawai yang menjalankan ibadah puasa.
“Kami memastikan bahwa layanan Imigrasi tetap berjalan dengan optimal selama bulan Ramadan. Penyesuaian jam layanan ini dilakukan untuk menghormati dan memfasilitasi masyarakat maupun pegawai yang menjalankan ibadah puasa, agar aktivitas dan ibadah dapat terlaksana sebaik-baiknya,” ujar Yuldi Yusman, dikutip dari situs resmi Ditjen Imigrasi pada Kamis (19/2/2026).
Yuldi juga mengimbau masyarakat untuk melakukan konfirmasi ulang mengenai jadwal operasional unit-unit pelayanan keimigrasian. Hal ini mencakup Mal Pelayanan Publik (MPP), Unit Kerja Keimigrasian (UKK), Unit Layanan Paspor (ULP), serta Immigration Lounge. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan menghubungi kantor imigrasi setempat atau melalui kanal media sosial resmi masing-masing kantor imigrasi.
“Mewakili jajaran Imigrasi, saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada saudara-saudara muslim di Indonesia. Semoga Allah memudahkan kita dalam beribadah dan memberkahi setiap aktivitas kita selama bulan Ramadan,” tambah Yuldi.
Rincian Jam Operasional Layanan Keimigrasian
Secara rinci, layanan keimigrasian di seluruh Indonesia akan beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Senin hingga Kamis: Layanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 15.00 waktu setempat. Waktu istirahat layanan berlangsung dari pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.
- Jumat: Layanan dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 waktu setempat. Waktu istirahat petugas adalah dari pukul 11.30 hingga 12.30 waktu setempat.
- Sabtu dan Minggu: Unit pelayanan paspor akhir pekan beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat. Waktu istirahat layanan adalah dari pukul 12.00 hingga 12.30 waktu setempat.





