Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk memperingati Hari Raya Natal 2025. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terdapat dua hari yang ditetapkan sebagai libur terkait Natal. Hari ini, Kamis 25 Desember 2025, merupakan libur nasional untuk memperingati Kelahiran Yesus Kristus. Sementara itu, besok, Jumat 26 Desember 2025, ditetapkan sebagai hari cuti bersama Natal.
Rincian Jadwal Libur Natal 2025
Cuti bersama Natal tahun ini hanya berlangsung selama satu hari. Namun, dengan adanya libur akhir pekan setelahnya, masyarakat berkesempatan menikmati libur panjang selama empat hari berturut-turut. Berikut adalah rincian jadwalnya:
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Aturan Cuti Bersama Bagi Pekerja dan ASN
Pelaksanaan cuti bersama memiliki implikasi terhadap hak cuti tahunan bagi para pekerja. Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024, jika seorang pekerja mengambil libur pada hari cuti bersama, maka jatah cuti tahunannya akan berkurang. Sebaliknya, jika pekerja tetap masuk kerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan terpotong dan mereka berhak menerima upah seperti hari kerja biasa.
Aturan ini tertuang dalam poin 3 dan 4 Surat Edaran tersebut:
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Advertisement
Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), cuti bersama tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025. Poin kedua Keppres tersebut menyatakan, “Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.”
Bahkan, bagi ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, sebagaimana diatur dalam poin ketiga Keppres tersebut. ASN/PNS tetap diwajibkan untuk mengikuti ketetapan pemerintah terkait libur cuti bersama.
Rekomendasi Pengambilan Cuti Akhir Tahun
Menyambut libur Tahun Baru 2026 yang jatuh pada Kamis, 1 Januari 2026, pekerja dapat memanfaatkan momentum libur Natal untuk memperpanjang waktu liburan. Dengan mengambil cuti tahunan pada beberapa tanggal yang direkomendasikan, libur panjang dapat dinikmati hingga awal Januari.
Berikut adalah rekomendasi jadwal cuti untuk memaksimalkan liburan akhir tahun:
- Rabu, 24 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Senin, 29 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Selasa, 30 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Rabu, 31 Desember 2025: Rekomendasi cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan






