Berita

Istri di Depok Dianiaya Suami hingga Operasi Mata, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan Tegas

Advertisement

Polisi bergerak cepat menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang wanita berinisial AA di Sawangan, Depok, Jawa Barat. AA dianiaya suaminya hingga harus menjalani operasi mata. Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dan mengutamakan keselamatan korban.

Pendampingan dan Proses Hukum

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa dalam penanganan perkara KDRT, pihaknya mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. “Proses hukum tetap berjalan secara profesional dan humanis, namun tetap tegas dan konsisten sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).

Kasus ini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2322/XII/2025/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Desember 2025. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa (23/12) sekitar pukul 15.30 WIB di Sawangan, Depok.

“Begitu laporan diterima, penyidik langsung melakukan serangkaian tindakan kepolisian sesuai prosedur. Terlapor telah diamankan untuk kepentingan pemeriksaan, sementara korban mendapatkan pendampingan serta difasilitasi pemeriksaan medis, guna memastikan kondisi kesehatannya dan melengkapi visum sebagai alat bukti,” jelas Budi.

Advertisement

Budi mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan.

Suami Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, pelaku penganiayaan terhadap AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Depok. “Pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan,” kata Budi.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan di Polres Metro Depok. Korban AA masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta dan belum dapat dimintai keterangan. “Korban dirawat sejak hari Selasa, tanggal 23 Desember 2025 di RSCM. Korban mengalami luka di bagian mata,” tambah Budi.

Advertisement