Berita

Istana Terima Surat Penggantian Waka DPR dan Deputi Gubernur BI, Pelantikan Hakim MK Belum Terjadwal

Advertisement

Jakarta – Istana Kepresidenan menyatakan bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Adies Kadir belum memiliki jadwal pasti. Mensesneg Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pihaknya baru saja menerima surat resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait penggantian posisi Wakil Ketua DPR dari Adies Kadir ke Sari Yuliati, serta surat mengenai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia, Thomas Djiwandono.

Proses Surat Masuk

Prasetyo Hadi menjelaskan, “Belum ya (sumpah jabatan Adies). Jadi kami baru hari ini menerima surat dari DPR, baik untuk pemilihan Wakil Ketua DPR dan Deputi Gubernur Bank Indonesia.” Ia memastikan bahwa pemerintah akan segera memproses surat-surat yang telah diterima dari DPR RI tersebut. “Jadi secepatnya akan kami proses supaya proses lanjutannya bisa segera berjalan kan gitu,” ujar Prasetyo, Jumat (30/1/2026).

Latar Belakang Penggantian

Sebelumnya, Adies Kadir yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, telah disahkan oleh DPR RI sebagai calon hakim MK menggantikan posisi Arief Hidayat. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 yang digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.

Advertisement

Proses Persetujuan di Paripurna

Awalnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan mengenai pergantian calon hakim MK yang merupakan usulan dari DPR. DPR sebelumnya telah menyetujui Inosentius Samsul sebagai calon Hakim MK pengganti Arief Hidayat. Selanjutnya, Saan Mustopa menanyakan persetujuan para anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna.

Anggota DPR yang hadir secara kompak menyetujui Adies Kadir untuk menduduki posisi calon hakim Mahkamah Konstitusi. “Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang Dewan terhormat terhadap laporan Komisi III atas penggantian yang menyetujui Saudara Adies Kadir sebagai hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR, sekaligus mencabut keputusan DPR tentang persetujuan DPR terhadap pergantian MK pada MK yang berasal dari usulan DPR, apakah dapat disetujui?” tanya Saan.

“Setuju,” jawab para peserta rapat paripurna, menandakan persetujuan atas usulan tersebut. Selanjutnya, Adies Kadir dijadwalkan akan dilantik dan membacakan sumpah jabatan sebagai calon hakim MK di hadapan Presiden.

Advertisement