Umat Islam akan segera memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW yang diperingati setiap tanggal 27 Rajab. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, peringatan Isra Mikraj tahun ini jatuh pada 16 Januari 2026. Kalender Hijriah 2026 resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) juga mengonfirmasi bahwa 27 Rajab 1447 H bertepatan dengan tanggal tersebut.
Isra Mikraj 2026 Ditetapkan Sebagai Tanggal Merah
Mengacu pada SKB Tiga Menteri, tanggal 16 Januari 2026 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tanggal tersebut secara khusus diperuntukkan bagi peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Peringatan ini hanya berlangsung selama satu hari, tanpa adanya cuti bersama.
Penetapan Isra Mikraj sebagai hari libur nasional ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur. Keputusan ini menegaskan bahwa peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW termasuk dalam daftar hari libur nasional di Indonesia.
Sejarah Singkat Peristiwa Isra Mikraj
Peristiwa Isra Mikraj merupakan dua perjalanan agung yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dalam satu malam. Dalam perjalanan tersebut, Rasulullah SAW menerima perintah langsung dari Allah SWT untuk melaksanakan salat lima waktu sehari semalam. Momen ini menjadi tonggak penting dalam sejarah Islam, menandai lahirnya kewajiban salat lima waktu.
Ibadah salat memiliki makna mendalam, mencakup dua aspek kesalehan: individual dan sosial. Dimulai dengan pengucapan “Allahu Akbar”, salat menjadi wujud komitmen ketauhidan dan kepatuhan total kepada Allah SWT. Diakhiri dengan salam “assalaamu’alaikum wa rahmatullah”, salat juga melambangkan komitmen terhadap kedamaian, persaudaraan, kerukunan, dan penguatan ikatan kemanusiaan.
Peristiwa Isra Mikraj terjadi pada periode akhir kenabian di Makkah, sebelum Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah. Mayoritas ulama, termasuk al-Maududi, memperkirakan Isra Mikraj terjadi pada tahun pertama sebelum hijrah, sekitar tahun 620-621 Masehi.
Secara harfiah, Isra merujuk pada perjalanan Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Makkah menuju Masjidil Aqsa di Palestina. Perjalanan ini dilakukan dengan menunggangi Buraq, makhluk menyerupai kuda putih bersayap dan berekor burung merak, yang memungkinkan beliau menempuh jarak jauh dalam waktu singkat. Sementara itu, Mikraj adalah peristiwa lanjutan, yaitu perjalanan Rasulullah SAW dari Masjidil Aqsa menuju Sidratul Muntaha atau langit ketujuh. Di sanalah beliau menerima perintah salat wajib lima waktu langsung dari Allah SWT.






