Berita

Isra Mikraj 2026 Jatuh 16 Januari, Simak Potensi Long Weekend dan Cuti Bersama

Advertisement

Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW selalu dinantikan umat Islam di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Momen ini tidak hanya menjadi sarana ibadah dan refleksi, tetapi juga seringkali dikaitkan dengan jadwal libur nasional yang berpotensi menciptakan akhir pekan yang panjang atau long weekend. Masyarakat pun mulai mencari kepastian tanggal peringatan Isra Mikraj 2026 dan informasi terkait libur nasional.

Isra Mikraj 2026 Jatuh pada 16 Januari

Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW tahun ini jatuh pada hari Jumat, 16 Januari 2026. Tanggal 27 Rajab dalam kalender Hijriah ini dikonversi ke kalender Masehi melalui perhitungan astronomi dan hisab yang telah ditetapkan secara nasional.

Jadwal Libur Nasional Isra Mikraj 2026

Pemerintah secara resmi telah menetapkan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW sebagai hari libur nasional. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Dengan demikian, Jumat, 16 Januari 2026, akan menjadi hari libur nasional untuk memperingati Isra Mikraj 1447 Hijriah.

Advertisement

Potensi Long Weekend dan Rekomendasi Cuti

Posisi libur nasional yang jatuh pada hari Jumat memberikan peluang bagi masyarakat untuk menikmati libur panjang. Dengan mengambil cuti tambahan pada hari Kamis, 15 Januari 2026, atau Senin, 19 Januari 2026, durasi libur dapat diperpanjang. Berikut adalah rekomendasi pengaturan cuti untuk memaksimalkan libur:

  • Kamis, 15 Januari 2026: Rekomendasi cuti tambahan
  • Jumat, 16 Januari 2026: Libur nasional Isra Mikraj
  • Sabtu, 17 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Minggu, 18 Januari 2026: Libur akhir pekan
  • Senin, 19 Januari 2026: Rekomendasi cuti tambahan

Kombinasi ini memungkinkan masyarakat untuk merencanakan kegiatan ibadah, silaturahmi dengan keluarga, atau sekadar beristirahat. Namun, penting untuk tetap menyesuaikan kebijakan cuti yang berlaku di masing-masing instansi atau tempat kerja.

Advertisement