Berita

Ironi Madiun: Skor Integritas Tertinggi, Wali Kota Maidi Terjerat Kasus Dugaan Fee Proyek KPK

Advertisement

Jumat, 23 Januari 2026 – Kota Madiun tercatat meraih skor tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025. Namun, di tengah euforia pencapaian tersebut, Wali Kota Madiun, Maidi, justru terseret kasus dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Madiun Raih Skor Integritas Tertinggi

Berdasarkan data dari laman Jaga.id yang diakses pada Kamis (22/1/2026), Kota Madiun berhasil mengumpulkan skor 82,3 dalam SPI 2025. Survei ini bertujuan untuk mengukur tingkat integritas serta potensi risiko korupsi di lingkungan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Dengan skor 82,3, Madiun berada dalam kategori ‘terjaga’, menunjukkan predikat terbaik di antara daerah lain. Angka tersebut jauh melampaui rata-rata skor nasional yang tercatat sebesar 72,32.

Wali Kota Madiun, Maidi, sempat bangga memamerkan capaian ini melalui unggahan di akun Instagramnya, @pakmaidi, pada 10 Desember 2025. Ia menekankan bahwa prinsip antikorupsi di Madiun bukan sekadar retorika.

“Madiun Kota anti-korupsi. Bukan sekadar slogan semata. Madiun Kota anti-korupsi sudah membudaya nyata. Ini sesuai visi misi saya yang keenam. Alhamdulillah, nilai integritas kita di angka 82,26 dan merupakan nilai tertinggi secara nasional tahun ini,” ujar Maidi dalam unggahannya.

Maidi juga mengajak masyarakat untuk bersatu memberantas korupsi, sejalan dengan tema Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025. Peluncuran hasil SPI 2025 oleh KPK memang bertepatan dengan peringatan Hakordia 2025.

“Selamat Hari Anti Korupsi sedunia. Satukan Aksi Basmi Korupsi,” ungkapnya saat itu.

Skor Tinggi Bukan Jaminan Bebas Korupsi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa SPI pada dasarnya berfungsi sebagai alat untuk memetakan tingkat risiko terjadinya korupsi, bukan sebagai sertifikat bebas korupsi. Ia menegaskan bahwa skor tinggi tidak serta-merta menjamin suatu instansi atau daerah terbebas dari tindak pidana korupsi.

“SPI pada dasarnya memberikan gambaran tingkat risiko terjadinya tindak pidana korupsi pada suatu instansi, bukan jaminan bahwa tindak pidana korupsi sama sekali tidak terjadi. Dengan skor tinggi atau dengan risiko yang dinilai rendah, tidak berarti nihil dari potensi penyimpangan,” jelas Budi Prasetyo pada Kamis (22/1).

Advertisement

Budi menambahkan, sebaik apapun sistem pencegahan korupsi yang diterapkan, celahnya tetap bisa dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, upaya pencegahan berbasis sistem harus diimbangi dengan kesadaran individu.

“Hasil SPI tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelabelan atau klaim bebas korupsi, melainkan sebagai alat diagnosis untuk mengidentifikasi area-area yang masih berisiko dan membutuhkan penguatan, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun pengendalian internal,” tuturnya.

“Oleh karena itu, KPK terus mendorong kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah, untuk menindaklanjuti hasil SPI dengan perbaikan sistem secara berkelanjutan,” tambahnya.

Tersangka di KPK

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan fee proyek di lingkungan Pemkot Madiun. Penetapan tersangka ini diumumkan KPK pada Selasa (20/9). Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 550 juta. Rinciannya, Rp 350 juta diamankan dari Rochim Ruhdiyanto, seorang pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi. Sementara itu, Rp 200 juta diamankan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah.

Selain Maidi dan Thariq Megah, KPK juga menetapkan Rochim Rudiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut kini tengah menjalani proses hukum.

Berikut adalah para tersangka dalam kasus dugaan fee proyek di Kota Madiun:

  • Maidi (Wali Kota Madiun)
  • Thariq Megah (Kepala Dinas PUPR Kota Madiun)
  • Rochim Rudiyanto (Pihak Swasta)
Advertisement