Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, turut hadir dalam sidang putusan sela terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026). Kehadiran Ira menjadi sorotan di tengah agenda pembacaan putusan sela terhadap eksepsi yang diajukan Nadiem.
Dukungan Keluarga dan Kolega
Ira Puspadewi tampak berbincang akrab dengan Franka Franklin, istri Nadiem Makarim, sebelum memasuki ruang sidang. Di dalam ruang sidang, Ira duduk berdampingan dengan Franka, menunjukkan kedekatan di antara keduanya. Tak hanya Ira, sidang tersebut juga dihadiri oleh ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim. Sejumlah tokoh publik dari dunia seni dan hiburan juga tampak hadir memberikan dukungan, termasuk aktris senior Christine Hakim, produser film Mira Lesmana, dan aktris Jajang C Noer. Kehadiran mereka menambah daftar panjang dukungan moril bagi Nadiem.
Hubungan Persahabatan yang Terjalin
Ira Puspadewi menyatakan bahwa kehadirannya dalam sidang tersebut adalah atas undangan sebagai teman dekat ibunda Nadiem, Atika Algadrie. “Kami sudah lama berteman,” ujar Ira seperti dilansir Antara, mengonfirmasi hubungan persahabatan yang telah terjalin lama.
Agenda Sidang dan Penolakan Eksepsi
Sidang yang beragendakan pembacaan putusan sela ini akhirnya memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim. Majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDS 79/M.1.10/MT.1/11/2025 tanggal 5 Desember 2005 dinyatakan sah menurut hukum. Dengan ditolaknya eksepsi, sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara senilai Rp 2,1 triliun ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Latar Belakang Kasus Ira Puspadewi
Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya sempat divonis 4,5 tahun penjara terkait perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Bersama dengan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, Ira dijatuhi pidana penjara masing-masing 4 tahun. Ketiganya kemudian menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto dan dinyatakan bebas pada Jumat, 28 November 2025. Setelah bebas, Ira menyampaikan apresiasi atas rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden.
Simak juga video Nadiem Bantah Terima Rp 809 M Terkait Pengadaan Chromebook:
[Gambas:Video 20detik]






