Berita

IPW Nilai Polri di Bawah Presiden Paling Ideal untuk Hindari Intervensi Politik

Advertisement

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menyatakan dukungannya terhadap kedudukan Polri yang tetap berada di bawah Presiden. Menurutnya, posisi tersebut terbukti efektif dalam menunjang tugas kepolisian di Indonesia.

Polri sebagai Alat Negara yang Mandiri

Sugeng menjelaskan bahwa sebagai alat negara, hanya kepala negara yang memiliki kewenangan untuk menggerakkan polisi. Ia menekankan bahwa Polri tidak boleh direduksi menjadi sekadar pembantu, seperti yang mungkin terjadi jika berada di bawah kementerian.

“Sebagai alat negara, dia tidak boleh didegradasi jadi pembantu. Kalau di kementerian, dia akan jadi pembantu,” kata Sugeng dalam acara ‘Mengawal Marwah Demokrasi: Polri di Bawah Presiden Sebagai Amanah Reformasi’ di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026).

Ia mengingatkan kembali aturan TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang secara struktural memisahkan TNI dan Polri. Pemisahan ini, menurut Sugeng, bertujuan agar Polri lebih mandiri dengan ditempatkan langsung di bawah Presiden tanpa perantara kementerian.

“Itu normanya sudah menempatkan Polri itu sebagai institusi berada di bawah Presiden untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum,” jelasnya.

Potensi Intervensi Jika di Bawah Kementerian

Sugeng mengkhawatirkan kinerja penegakan hukum Polri dapat terpengaruh jika institusi ini berada di bawah kementerian. Ia berpendapat, Polri akan rentan terhadap intervensi politik.

“Yang paling penting adalah penegakan hukum sebetulnya. Karena kalau di bawah kementerian, dia akan ditarik ke kanan ke kiri. Dalam praktik politik kita, posisi menteri, apapun ceritanya akan berpotensi diisi oleh politisi,” papar Sugeng.

Advertisement

Ia menambahkan, seorang menteri yang merupakan politisi, berpotensi menjadi pembantu bagi pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Presiden. Hal ini dapat membuka celah intervensi.

“Karena dia politisi, maka dia hanya pembantu. Maka orang-orang yang berada di lingkaran Presiden yang biasa disebut all president’s men atau orang yang mengaku dekat dengan Presiden, bisa mengatur menteri, karena dia pembantu,” sambungnya.

Menurut Sugeng, penempatan Polri di bawah Presiden justru akan memperkuat kemandirian institusi tersebut dan meminimalkan peluang intervensi dari kekuatan manapun, termasuk Presiden itu sendiri.

“Itu artinya dia tidak bisa diintervensi, dipengaruhi oleh kekuatan apapun untuk tegaknya keadilan, kebenaran, dan hukum, termasuk Presiden. Maka dia harus diposisikan sebagai alat negara yang tinggi,” tegas Sugeng.

Isu Politik di Balik Wacana Polri di Bawah Kementerian

Di sisi lain, Koordinator Komrad Pancasila Antony Yudha mempertanyakan asal-usul isu mengenai Polri yang diusulkan berada di bawah kementerian. Ia menilai kedudukan Polri saat ini sudah sah secara konstitusi.

“Saya pikir memang sudah secara aturan dan juga penyelenggaraan negara, khususnya DPR hari ini, sudah menetapkan bahwa memang Polri secara ideal sudah di bawah Presiden ya. Cuman kan kenapa ketika keputusan hukumnya sudah ada, tetapi isu ini tetap bergulir? Nah, ini enggak bisa dilepaskan dari persoalan politik,” ujar Antony.

Advertisement