Berita

Interpol Ungkap Progres Red Notice Buron Kasus Chromebook Kemendikbudristek

Advertisement

Kepolisian RI melalui National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri menyatakan bahwa proses pengajuan red notice untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan, tengah berjalan.

Proses Red Notice Berjalan

Sekretaris NCB Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa permohonan red notice Jurist Tan telah diteruskan ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis. “Untuk red notice-nya (Jurist Tan) sedang dalam proses. Kita tunggu saja dalam waktu dekat ini. Tentu kami sudah mem-follow up dan kami sudah melakukan asesmen maupun review dari yang bersangkutan,” ujar Untung kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (02/02/2026).

Lebih lanjut, Untung menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil memetakan keberadaan Jurist Tan. Namun, ia enggan merinci lebih lanjut mengenai negara tempat eks Staf Khusus Nadiem Makarim tersebut berada. “Untuk calon subjek Interpol red notice atas nama Jurist Tan kami juga sudah petakan yang bersangkutan berada di mana,” pungkasnya.

Advertisement

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kemendikbudristek pada era Menteri Nadiem Makarim. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya. Keempat orang tersebut adalah:

  • Nadiem Makarim
  • Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021
  • Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020
  • Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek

Saat ini, keempat nama tersebut tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop tersebut.

Advertisement