Polri mengumumkan bahwa Interpol telah resmi menerbitkan red notice terhadap Muhammad Riza Chalid (MRC), tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Penerbitan red notice ini berlaku sejak 23 Januari 2026.
Detail Penerbitan Red Notice
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menyatakan, “Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada hari Jumat, 23 Januari 2026.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/2/2026).
Brigjen Untung menambahkan bahwa Polri terus berkoordinasi dengan berbagai institusi, baik di dalam maupun luar negeri, pasca-penerbitan red notice tersebut. “Kami Set NCB interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.
Latar Belakang Kasus Riza Chalid
Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (10/7/2025). Penetapan tersangka ini terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, yang diduga terjadi antara periode 2018 hingga 2023.
Kejagung mengidentifikasi Riza Chalid (MRC) sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus ini melibatkan dugaan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina, di mana Riza Chalid bersama tersangka lainnya diduga menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak. Padahal, menurut Kejagung, PT Pertamina tidak memerlukan tambahan penyimpanan stok Bahan Bakar Minyak (BBM) pada saat itu.
Hingga kini, total sudah ada 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dugaan korupsi ini dilaporkan menyebabkan kerugian negara yang signifikan, baik dari segi keuangan negara maupun perekonomian negara, dengan total mencapai Rp 285 triliun.
Tersangka Pencucian Uang
Selain kasus dugaan korupsi tata kelola minyak, Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).






