JAKARTA, 24 Januari 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia telah merilis daftar terbaru 97 negara yang warganya berhak mendapatkan fasilitas Visa on Arrival (VoA) untuk masuk ke Indonesia. Fasilitas ini memungkinkan warga negara asing (WNA) untuk memperoleh visa langsung di bandara atau pelabuhan internasional tanpa perlu mengajukan permohonan visa sebelumnya.
Daftar 97 Negara Penerima Visa on Arrival
Kemudahan akses masuk ke Indonesia melalui VoA ini mencakup negara-negara dari berbagai benua. Berikut adalah daftar lengkap 97 negara tersebut:
- Afrika Selatan
- Albania
- Amerika Serikat
- Andorra
- Arab Saudi
- Argentina
- Armenia
- Australia
- Austria
- Azerbaijan
- Bahrain
- Belanda
- Belarus
- Belgia
- Brasil
- Brunei Darussalam
- Bosnia Herzegovina
- Bulgaria
- Ceko
- Chile
- Denmark
- Ekuador
- Estonia
- Filipina
- Finlandia
- Guatemala
- Hong Kong
- Hungaria
- India
- Inggris
- Irlandia
- Italia
- Islandia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Kazakhstan
- Kenya
- Kolombia
- Korea Selatan
- Kroasia
- Kuwait
- Laos
- Latvia
- Liechtenstein
- Lithuania
- Luksemburg
- Maladewa
- Malaysia
- Malta
- Maroko
- Mauritius
- Meksiko
- Mesir
- Monako
- Mongolia
- Mozambik
- Myanmar
- Norwegia
- Oman
- Palestina
- Papua Nugini
- Prancis
- Peru
- Polandia
- Portugal
- Qatar
- Rumania
- Rusia
- Rwanda
- Selandia Baru
- Serbia
- Seychelles
- Singapura
- Siprus
- Slovakia
- Slovenia
- Spanyol
- Suriname
- Swedia
- Swiss
- Taiwan
- Tanzania
- Thailand
- Timor Leste
- Tiongkok
- Tunisia
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Uzbekistan
- Ukraina
- Vatikan
- Venezuela
- Vietnam
- Yordania
- Yunani
Kegunaan Visa on Arrival
Fasilitas VoA, termasuk opsi e-VoA, dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan kunjungan ke Indonesia. Keperluan tersebut meliputi:
- Tourism (Pariwisata)
- Government duties (Tugas pemerintah)
- Business talk (Urusan bisnis)
- Medical purposes (Keperluan medis)
- Purchase of goods (Pembelian barang)
- Family visit (Kunjungan keluarga)
- Transit
Cara Membuat Visa on Arrival
Proses pengajuan Visa on Arrival dapat dilakukan secara daring melalui situs resmi evisa.imigrasi.go.id. Alternatifnya, WNA dapat memperoleh VoA langsung di bandara atau tempat pemeriksaan imigrasi setibanya di Indonesia. Fasilitas ini memberikan masa tinggal maksimal selama 30 hari, yang dapat diperpanjang satu kali jika diperlukan.
Biaya untuk mendapatkan Visa on Arrival adalah sebesar Rp 500.000.
(kny/zap)






