Berita

Indonesia Jelaskan Alasan Gabung Dewan Perdamaian Gaza Bentukan Donald Trump

Advertisement

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI angkat bicara mengenai tujuan Indonesia bergabung dengan Dewan Perdamaian Gaza (Board of Peace/BOP) yang dibentuk oleh mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Kemlu menegaskan partisipasi Indonesia bertujuan untuk mendorong penghentian kekerasan di Gaza.

Dorong Penghentian Kekerasan dan Perlindungan Warga Sipil

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Vahd Nabyl A Mulachela, menjelaskan bahwa keanggotaan Indonesia dalam BOP difokuskan pada upaya menghentikan eskalasi kekerasan, melindungi warga sipil, serta memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi masyarakat Palestina di Gaza.

“Bahwa yang pertama mengenai board of peace (BOP) ini keanggotaan Indonesia dalam BOP tujuannya adalah untuk mendorong penghentian kekerasan, pelindungan warga sipil dan memperluas akses bantuan kemanusiaan bagi warga Palestina yang berada di Gaza. Dan, kita melihat juga bahwa BOP sebuah mekanisme yang sifatnya sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil,” ujar Nabyl dalam sebuah pertemuan virtual, Kamis (22/6/2026).

Syarat Keanggotaan Permanen dan Kontribusi Dana

Menanggapi pertanyaan mengenai syarat keanggotaan permanen BOP yang mengharuskan penyetoran dana sebesar US$ 1 miliar atau setara Rp 16,9 triliun, Nabyl mengklarifikasi bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku bagi anggota dengan masa keanggotaan tiga tahun.

“Sehingga mengenai permanen dan 3 tahun, sejauh ini memang belum ada pembahasan mengenai pembayaran tersebut namun keanggotaan itu tak mengharuskan pembayaran terutama apabila untuk yang tidak permanen,” jelasnya.

Dukungan Kemerdekaan Palestina Sesuai Hukum Internasional

Nabyl kembali menegaskan bahwa bergabungnya Indonesia merupakan bentuk dukungan terhadap proses yang telah diendorse oleh Dewan Keamanan PBB. Tujuannya adalah untuk mendukung kemerdekaan Palestina melalui solusi dua negara (two-state solution) berdasarkan hukum internasional dan resolusi PBB.

“Jadi memang BOP ini adalah mekanisme ini yang government let, jadi merupakan inisiatif yang diendorse juga dewan keamanan PBB sehingga memang merupakan porsi dari pemerintah,” terangnya.

Ia menambahkan, langkah ini merupakan ikhtiar untuk mencapai tujuan yang sejalan dengan prinsip yang selama ini dipegang teguh oleh Indonesia.

Advertisement

“Mengenai gulirannya ini tentu kita lakukan sebagai suatu upaya ikhtiar untuk mencapai tujuan yang sama-sama sejalan dengan prinsip yang kita kedepankan selama ini untuk mendukung kemerdekaan Palestina, two state solution berdasarkan hukum internasional dan resolusi-resolusi di PBB,” sambung Nabyl.

Mandat Kemanusiaan Murni

Terkait spekulasi apakah bergabungnya Indonesia berkaitan dengan negosiasi tarif Trump, Nabyl dengan tegas menyatakan bahwa partisipasi Indonesia murni didasari oleh mandat kemanusiaan dan komitmen perjuangan Palestina.

“Ini murni berdasarkan mandat kemanusiaan dan komitmen perjuangan Palestina dan memperjuangkan untuk kemerdekaan Palestina dan ini sejalan piagam PBB dan politik Indonesia yang bebas dan aktif,” katanya.

Aturan Keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza

Sebelumnya, draf Piagam Dewan Perdamaian Gaza yang dikutip Bloomberg menyebutkan bahwa keputusan dalam dewan akan diambil berdasarkan suara mayoritas, dengan setiap negara anggota yang hadir memiliki satu suara, namun tunduk pada persetujuan ketua dewan.

“Setiap negara anggota akan menjabat selama tidak lebih dari tiga tahun sejak berlakunya piagam ini, dan dapat diperpanjang oleh ketua,” demikian bunyi draf piagam tersebut.

Namun, terdapat pengecualian terkait masa keanggotaan tiga tahun:

Keterangan Detail
Masa Keanggotaan Maksimal 3 tahun, dapat diperpanjang oleh ketua.
Pengecualian Masa keanggotaan 3 tahun tidak berlaku bagi negara anggota yang berkontribusi lebih dari US$ 1.000.000.000 dalam bentuk dana tunai kepada Dewan Perdamaian pada tahun pertama berlakunya piagam.
Advertisement