Kuasa hukum Inara Rusli, Daru Quthny, menyatakan bahwa kliennya tetap berkeinginan untuk menyelesaikan kasus dugaan perzinaan melalui jalur restorative justice (RJ) atau perdamaian. Keinginan ini disampaikan Inara meskipun pihak Wardatina Mawa, yang melaporkannya, telah menolak tawaran damai tersebut.
Upaya Damai Inara Rusli
Daru Quthny menjelaskan bahwa pihaknya bersama Inara Rusli telah mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Renakta) Polda Metro Jaya pada Selasa (13/1/2026) untuk menerima surat penolakan RJ dari kuasa hukum Mawa. “Hari ini kami kuasa hukum Inara bersama Inara mendatangi Renakta Polda Metro Jaya dalam rangka untuk menerima surat penolakan RJ dari pihak kuasa hukumnya Mawa,” ujar Daru.
Meskipun demikian, Daru menegaskan bahwa kliennya tidak akan menyerah untuk mengupayakan perdamaian. “Jadi tetap dari pihak Inara berkeinginan untuk tetap terlaksananya restorative justice atau kita perdamaian. Seperti itu. Dengan seperti apa yang diinginkan oleh Mawa, kita juga belum tahu untuk bisa terealisasinya hal tersebut,” jelasnya.
Menurut Daru, keinginan untuk berdamai ini murni berasal dari Inara Rusli sendiri. “Sejauh ini keyakinan kita karena Inara Rusli sendiri memang berkeinginan untuk perdamaian itu. Dari diri dia sendiri. Seperti itu. Kami hanya kuasa hukum hanya menjalankan apa yang menjadi keinginan dari diri dia tanpa ada intervensi apa pun,” imbuhnya.
Proses Hukum Berlanjut
Pihak Inara Rusli terus berupaya untuk menghubungi pihak Wardatina Mawa terkait rencana RJ. Namun, mereka juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan jika upaya damai tidak membuahkan hasil.
“Ya konsekuensi kalau memang belum terjadi perdamaian, ya kita kembalikan kepada pihak penyidik. Mereka kan punya SOP sendiri, mereka punya aturan sendiri, apakah akan naik lidik, atau gimananya, ya itu hak prerogatif daripada penyidik di Renakta Polda Metro Jaya,” tutur Daru.
Kasus ini bermula ketika Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa. Sebelumnya, Inara juga sempat melaporkan Insanul Fahmi, suami Wardatina, atas dugaan penipuan, namun laporan tersebut telah dicabut.




