Polda Metro Jaya menjelaskan perkembangan kasus laporan selebgram Inara Rusli terhadap Insanul Fahmi, yang kini telah dicabut oleh Inara. Laporan tersebut dilayangkan Inara karena merasa tertipu setelah Insanul mengaku berstatus lajang saat pernikahan mereka pada Juli 2025.
Kronologi Pernikahan dan Dugaan Penipuan
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak memaparkan bahwa Insanul mengajak Inara menikah setelah beberapa waktu. Sebelum pernikahan, Insanul menunjukkan KTP yang menyatakan statusnya belum kawin. Ia juga menyerahkan surat pernyataan status single tertanggal 29 Juli 2025.
“Setelah beberapa waktu terlapor mengajak pelapor untuk menikah dengan terlapor, pergi untuk melihat status pernikahan mereka dalam KTP tersebut. KTP tersebut, status terlapor belum kawin dan terlapor juga menunjukkan surat pernyataan status single tertanggal 29 Juli 2025,” ujar Reonald kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Namun, terungkap bahwa Insanul ternyata sudah memiliki istri. Merasa ditipu, Inara Rusli kemudian melaporkan Insanul ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan.
Pencabutan Laporan dan Penghentian Penyelidikan
Setelah proses hukum berjalan, Inara Rusli memutuskan untuk mencabut laporannya. Pihak kepolisian akan segera memproses administrasi penghentian penyelidikan berdasarkan pencabutan laporan tersebut.
“Kemudian akan membuat administrasi penghentian penyelidikan, dan penghentian penyelidikan itu didasari oleh pencabutan laporan oleh korban. Jadi sudah ada surat pencabutan laporan polisi oleh korban atau pelapor inisial IR,” jelas Reonald.
Reonald menambahkan, setelah pemeriksaan, akan diajukan administrasi penghentian penyelidikan yang kemudian akan dilanjutkan dengan gelar perkara untuk persetujuan penghentian penyidikan.
Laporan Balik dan Upaya Restorative Justice
Selain dilaporkan oleh Inara, Insanul Fahmi juga dilaporkan oleh istrinya, Wardatina Mawa, ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan. Dalam kasus ini, Inara Rusli mengajukan upaya restorative justice.






