Polda Metro Jaya mengungkap adanya permohonan restorative justice (RJ) dari Inara Rusli terkait laporan dugaan perzinaan yang dilayangkan oleh Wardatina Mawa. Namun, polisi menegaskan bahwa proses tersebut belum dapat dilanjutkan karena belum adanya surat perdamaian dan pencabutan laporan dari pihak pelapor.
Proses Restorative Justice Terkendala Surat Damai
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa Inara Rusli telah mengajukan permohonan RJ. Akan tetapi, dokumen pendukung seperti surat perdamaian antara kedua belah pihak dan surat pencabutan laporan dari Wardatina Mawa belum dilampirkan.
“Ada permohonan dari terlapor (Inara) untuk mengajukan permohonan RJ. Namun dalam hal ini dalam pengajuan RJ tersebut belum dilampirkan surat damai dan surat pencabutan laporan dari pelapor,” ujar Reonald kepada wartawan, Senin (5/1/2026).
Reonald menambahkan, pihak kepolisian siap memfasilitasi proses RJ. Namun, kelengkapan administrasi berupa surat perdamaian dan pencabutan laporan menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.
“Makannya tergantung nanti dari kedua belah pihak, apakah mereka berdamai kemudian ada pencabutan laporan atau bagaimana, tergantung dari kedua belah pihak,” tuturnya.
Kasus Tetap Berlanjut Tanpa Perdamaian
Polisi menegaskan bahwa selama belum ada kesepakatan damai yang tertuang dalam surat resmi dan pencabutan laporan dari korban, kasus dugaan perzinaan ini akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Selagi masih belum ada surat perjanjian perdamaian dan belum ada pencabutan laporan dari korban, maka perkara tersebut kami pastikan masih berjalan sebagaimana mestinya. Jadi gelar perkara akan tetap dilaksanakan,” tegas Reonald.
Sebelumnya, Inara Rusli dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan perzinaan oleh Wardatina Mawa. Inara sempat melaporkan balik suami Wardatina, Insanul Fahmi, atas dugaan penipuan, namun laporan tersebut telah dicabut.






