Berita

Imlek Berkah, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan Hingga Besok, 17 Februari 2026

Advertisement

JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan peniadaan sementara penerapan sistem ganjil-genap di seluruh wilayah DKI Jakarta. Kebijakan ini berlaku mulai hari ini, Senin (16/2/2026), hingga besok, Selasa (17/2/2026), seiring dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.

Aturan Peniadaan Ganjil-Genap

Informasi mengenai peniadaan rekayasa lalu lintas ini disampaikan langsung oleh pihak kepolisian melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro. Dalam unggahannya, TMC Polda Metro Jaya menyatakan, “Sobat Lantas, sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan.”

Peniadaan ganjil-genap ini didasarkan pada peraturan yang berlaku, yaitu Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Berdasarkan Plat Nomor Ganjil atau Genap. Pasal 3 ayat 3 dalam peraturan tersebut memang mengatur pengecualian penerapan ganjil-genap pada hari libur nasional dan cuti bersama.

Advertisement

Keputusan ini juga sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri mengenai Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, yang menetapkan Imlek sebagai salah satu hari libur nasional. Dengan demikian, pengendara tidak perlu khawatir mengenai pembatasan kendaraan berdasarkan nomor plat ganjil atau genap selama periode libur Imlek ini.

Advertisement