Berita

Imigrasi RI Tegaskan Akses Terbuka untuk Warga Palestina Sesuai Prosedur

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan komitmennya untuk selalu membuka akses bagi warga negara Palestina yang ingin masuk ke Indonesia. Akses ini dipastikan akan selalu tersedia selama para pemohon memenuhi prosedur yang berlaku.

Fasilitas Visa dan Data Pemohon

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa pihaknya memberikan kemudahan masuk melalui fasilitas Visa on Arrival (VoA). “Kami memberikan fasilitas kemudahan masuk melalui VoA,” ujar Yuldi dalam keterangan pers pada Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan data Imigrasi, sebanyak 1.270 visa telah diterbitkan untuk warga Palestina dalam periode September hingga Desember 2025. Lebih lanjut, pada November 2025, Imigrasi RI juga menerbitkan visa pendidikan tanpa tarif bagi 22 mahasiswa Palestina yang menerima beasiswa di Universitas Pertahanan.

Klarifikasi Narasi Penolakan

Menanggapi narasi yang menyebut Imigrasi menolak masuk warga Palestina dengan visa apa pun, Yuldi secara tegas membantahnya. Ia menekankan bahwa Imigrasi tetap menjalankan pemeriksaan perlintasan warga asing, termasuk dari Palestina, dengan tetap menyelaraskan kebijakan tersebut dengan misi kemanusiaan pemerintah.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk tanggung jawab untuk memastikan bahwa fasilitas keimigrasian tidak disalahgunakan dan benar-benar menjangkau mereka yang menjadi prioritas kemanusiaan sesuai arahan Presiden melalui Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelas Yuldi.

Advertisement

Prioritas Kemanusiaan dan Penegasan Status VoA

Fokus utama pemberian fasilitas saat ini diprioritaskan bagi mereka yang sangat membutuhkan perlindungan, seperti korban perang yang terluka, individu yang mengalami trauma mendalam, serta anak-anak yatim piatu. Yuldi menambahkan bahwa warga Palestina merupakan subjek VoA, yang berarti proses masuk ke Indonesia tidak memerlukan birokrasi yang panjang.

“Sangat dimudahkan. Indonesia tidak pernah memberikan perlakuan khusus yang mempersulit warga Palestina. Pembatalan sejumlah visa beberapa waktu lalu murni untuk menyaring profil pemohon agar bantuan kemanusiaan ini tepat sasaran,” tegas Yuldi.

Ia melanjutkan, “(Penolakan visa sejumlah warga Palestina) bukan bersifat politis atau sebagai bentuk pengabaian terhadap saudara-saudara kita di Palestina.”

Perbandingan dengan Visa Warga Israel

Sebagai perbandingan, Imigrasi mewajibkan warga negara Israel untuk melewati tahap evaluasi dan koordinasi dengan Tim Penilaian Visa (Calling Visa) yang melibatkan 10 kementerian dan lembaga terkait sebelum visa diterbitkan.

Advertisement