Berita

Imigrasi Luncurkan Global Citizen of Indonesia: Fasilitas Tinggal Tanpa Batas untuk WNA Terkait Indonesia

Advertisement

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, meluncurkan kebijakan baru bernama Global Citizen of Indonesia (GCI). Kebijakan ini diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi ke-76.

Apa Itu Global Citizen of Indonesia?

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan kuat dengan Indonesia. Ikatan tersebut bisa berupa darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan lainnya. Pentingnya, kebijakan ini tidak mengubah status kewarganegaraan asal para pemegang GCI.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa GCI dirancang sebagai solusi atas isu kewarganegaraan ganda. “Kebijakan ini menjadi solusi atas isu kewarganegaraan ganda, dengan tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kewarganegaraan Indonesia. GCI juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu dengan kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” ujar Yuldi dalam keterangan resminya.

Siapa yang Berhak Mengajukan GCI?

Global Citizen of Indonesia (GCI) diperuntukkan bagi beberapa kategori pemohon, antara lain:

  • Eks Warga Negara Indonesia (E32E)
  • Eks WNI dengan keahlian khusus (E32F)
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua (E32G)
  • Keturunan eks WNI hingga derajat kedua dengan keahlian khusus (E32H)
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri WNI (E31A)
  • Orang asing yang menggabungkan diri dengan suami/istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap (E31B)
  • Anak hasil perkawinan sah antara orang asing dengan WNI (E31C)

Proses Pengajuan GCI yang Terintegrasi Digital

Permohonan GCI dapat diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI yang mencakup indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H, telah terintegrasi dengan sistem perlintasan Imigrasi, baik melalui autogate maupun konter pemeriksaan manual.

Bagi pemohon yang ingin memanfaatkan fasilitas autogate, diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Tanah Air. Dalam kurun waktu 24 jam setelah memasuki Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

Advertisement

Persyaratan Khusus dan Jaminan Keimigrasian

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan, terutama bagi eks WNI dan keturunan eks WNI. Mereka diwajibkan memenuhi persyaratan khusus berupa bukti penghasilan minimum sekitar USD 1.500 per bulan atau USD 15.000 per tahun. Selain itu, diperlukan jaminan keimigrasian dalam bentuk komitmen investasi, seperti obligasi, saham, reksa dana, atau deposito, dengan nilai tertentu sesuai kategori, atau kepemilikan properti bernilai tinggi.

Jaminan keimigrasian ini bersifat refundable atau dapat ditarik kembali jika pemegang GCI memutuskan untuk mengakhiri masa tinggalnya atau melakukan alih status izin tinggal. Namun, kewajiban jaminan keimigrasian ini tidak berlaku bagi pemohon GCI dengan klasifikasi penyatuan keluarga. Pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI dapat mengajukan GCI tanpa dikenakan kewajiban jaminan keimigrasian.

Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan negara dalam menjaga keutuhan keluarga dan memberikan kemudahan bagi keluarga yang memiliki ikatan sah dengan Indonesia. Sementara itu, bagi pemohon dengan keahlian khusus, diperlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin.

Melalui skema GCI, pemohon yang memenuhi kriteria dapat tinggal di Indonesia dalam jangka panjang dengan proses layanan yang terintegrasi dan berbasis digital, sembari tetap mempertahankan kewarganegaraan asal mereka.

Advertisement