Berita

Imigrasi Jakarta Barat Ungkap Sindikat Penyelundupan WNA ke Australia, Tiga Orang Ditangkap

Advertisement

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat berhasil mengungkap sindikat penyelundupan orang ke Australia. Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial SS dan XS, serta satu warga asal Thailand berinisial PK, ditangkap karena diduga menyalahgunakan izin tinggal dan terlibat dalam tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Penggunaan Identitas Palsu

Salah satu WNA yang ditangkap diketahui menggunakan identitas kependudukan warga negara Indonesia (WNI) palsu. “Satu di antara WNA tersebut diketahui menggunakan identitas kependudukan warga negara Indonesia (WNI) palsu,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (12/1) setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas orang asing yang diduga memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI secara ilegal di wilayah Jakarta Barat. “Berdasarkan surat perintah tugas khusus, kami berhasil mengamankan dua WN Tiongkok berinisial SS dan XS serta satu WN Thailand berinisial PK,” jelas Ronald.

Modus Operandi Sindikat

Pelaku SS (37) dan XS (22) diketahui memasuki wilayah Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA), sementara PK menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK). Para pelaku ini mempromosikan pemalsuan dokumen kependudukan WNI kepada warga Tiongkok sebagai sarana untuk memfasilitasi keberangkatan ilegal mereka ke Australia.

Ronald merinci bahwa SS membuat KTP elektronik dengan identitas palsu atas nama Gunawan Santoso. Pembuatan dokumen palsu ini dibantu oleh seorang perempuan WNI berinisial LS dengan imbalan pembayaran sebesar Rp 90 juta. Dana tersebut tidak hanya digunakan untuk pengurusan KTP, tetapi juga untuk kartu keluarga dan akta kelahiran ilegal.

Dalam struktur sindikat ini, SS berperan mempromosikan pembuatan dokumen kependudukan kepada WN Tiongkok yang ingin berangkat ke Australia. Sementara itu, XS membantu SS dalam proses pengajuan dokumen kependudukan. Perannya meliputi pengambilan dokumen dan mengantar para WNA tersebut untuk bertemu dengan A alias C, yang diduga berperan dalam memfasilitasi keberangkatan ke Australia.

Advertisement

“Menurut pengakuan XS, WNA tersebut berangkat dari Tiongkok menuju ke Jakarta secara mandiri. Lalu setibanya di Jakarta, mereka melanjutkan penerbangan ke Merauke, Papua, yang didampingi oleh A alias C. Selanjutnya, dari Merauke, para WNA tersebut berangkat ke Australia bersama A alias C menggunakan kapal miliknya,” ungkap Ronald.

Keuntungan dan Penangkapan di Australia

XS dilaporkan telah berhasil mengirimkan lima WNA ke Australia secara ilegal. Ia mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 8.000 RMB atau sekitar Rp 17 juta dari setiap pengiriman tersebut. Meskipun pengiriman diklaim berhasil, menurut informasi yang diterima XS, para WNA tersebut telah ditangkap oleh pihak berwenang di Australia.

Tindakan Hukum Imigrasi

Kantor Imigrasi Jakarta Barat akan menindaklanjuti kasus ini dengan memberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketiga WNA tersebut diduga melanggar Pasal 120 Huruf a juncto Pasal 122 Huruf a.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, Pamuji Raharja, mengapresiasi langkah tanggap dan cepat jajaran Imigrasi Jakarta Barat. Ia menekankan bahwa TPPM merupakan kejahatan transnasional yang termasuk dalam kategori extraordinary crime. “TPPM merupakan kejahatan transnasional yang termasuk dalam extraordinary crime sehingga saya harapkan dengan keberhasilan ini, Imigrasi dapat terus berkontribusi bagi penegakan hukum,” tuturnya.

Advertisement