Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memberikan panduan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri maupun masuk ke Indonesia agar proses pemeriksaan keimigrasian berjalan lancar. Panduan ini mencakup persiapan sebelum kedatangan hingga penggunaan fasilitas autogate.
Persiapan Imigrasi Saat Kedatangan
Untuk kelancaran pemeriksaan, beberapa hal perlu dipersiapkan. Pastikan paspor Anda memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sebelum tanggal kedatangan. Selain itu, pengisian formulir All Indonesia (H-3 sebelum kedatangan) melalui situs allindonesia.imigrasi.go.id sangat disarankan. Simpan juga salinan digital dari dokumen-dokumen penting Anda. Bagi yang memerlukan visa, pengajuan dapat dilakukan secara online melalui situs evisa.imigrasi.go.id.
Memanfaatkan Fasilitas Autogate
Autogate merupakan sistem pemeriksaan keimigrasian otomatis yang dirancang untuk mempercepat proses tanpa perlu mengantre di konter petugas. Fasilitas ini dapat digunakan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang paspor Indonesia (baik elektronik maupun non-elektronik), Warga Negara Asing (WNA) pemegang e-paspor dari negara Bebas Visa Kunjungan yang telah mengajukan e-Visa dan mengisi All Indonesia, serta anak berusia 6 tahun ke atas.
Cara Menggunakan Autogate:
- Berdirilah di belakang garis antrean dan mohon antre dengan tertib.
- Lepas sampul paspor sebelum melakukan pemindaian.
- Lepas topi, kacamata, dan masker saat menggunakan autogate.
- Masuk ke autogate berwarna hijau. Setiap autogate hanya dapat digunakan oleh satu orang.
- Berdirilah tepat di atas tanda kaki berwarna kuning dan hadap ke layar, bukan ke kamera.
- Jika proses berhasil, pintu autogate akan terbuka. Jika lampu merah menyala, proses gagal, silakan mundur keluar dan ulangi proses.
Tips Tambahan Sebelum Menggunakan Autogate:
- Saat memasuki autogate, pastikan barang bawaan Anda berada tepat di belakang Anda.
- Untuk memindai paspor, buka halaman biodata dan tekan sedikit pada area pemindaian.
Syarat dan Denda Urus Paspor Rusak atau Hilang
Ditjen Imigrasi juga menginformasikan persyaratan untuk mengurus paspor yang rusak atau hilang di kantor imigrasi. Dokumen yang diperlukan antara lain KTP, Kartu Keluarga, paspor lama (untuk paspor rusak), dan Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian (untuk paspor hilang). Baik paspor rusak maupun hilang akan dikenakan denda. Denda untuk paspor rusak adalah Rp 500.000, sementara untuk paspor hilang adalah Rp 1.000.000. Denda ini belum termasuk biaya penerbitan paspor baru.






