Berita

ICW Kritik KPK Lamban Ungkap SP3 Kasus Tambang Rp 2,7 Triliun

Advertisement

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti lamanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengumumkan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. ICW mempertanyakan jeda waktu satu tahun antara penerbitan SP3 pada Desember 2024 hingga pengumumannya ke publik.

ICW Pertanyakan Transparansi KPK

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyatakan keheranannya atas penundaan informasi tersebut. “ICW mempertanyakan mengapa KPK butuh waktu satu tahun untuk menyampaikan informasi tersebut ke publik? Mengapa informasi tersebut tidak segera disampaikan kepada publik?” ujar Wana saat dihubungi, Senin (29/12/2025).

Menurut Wana, berdasarkan penelusuran ICW, nama mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (AS), yang tersangkut kasus ini, tidak tercantum dalam laporan tahunan KPK maupun Dewan Pengawas KPK. “Berdasarkan penelusuran ICW terhadap laporan tahunan KPK dan Dewan Pengawas KPK, nama AS tidak masuk di dalam laporan tersebut,” ungkap Wana. Ia menambahkan, “Publik patut mempertanyakan alasan mengapa KPK tidak berlaku transparan?”

ICW menilai mekanisme SP3 yang dimiliki KPK berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan tertentu dan tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. “Penghentian perkara dapat berpotensi bukan didasarkan atas pandangan objektif, melainkan dari penilaian subjektif yang sulit untuk ditagih akuntabilitasnya oleh publik,” jelas Wana.

KPK Sebut SP3 Tepat Karena Kendala Bukti dan Daluwarsa

Juru Bicara KPK, Budi, membenarkan penerbitan SP3 kasus izin tambang di Konawe Utara sejak 2024. Ia menyatakan bahwa keputusan tersebut sudah tepat karena adanya kendala dalam pembuktian dan faktor waktu.

“Benar (SP3 sejak 2024),” kata Budi kepada wartawan, Minggu (28/12). Ia menjelaskan, “Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya (UU Tipikor), yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara.”

Advertisement

Selain itu, tempus perkara yang sudah terjadi sejak 2009 juga menjadi pertimbangan. “Kemudian, dengan tempus perkara yang sudah 2009, ini juga berkaitan dengan daluwarsa perkaranya, yakni terkait pasal suapnya,” imbuh Budi.

Budi menegaskan bahwa penerbitan SP3 ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait. “Artinya, pemberian SP3 ini untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pihak terkait karena setiap proses hukum harus sesuai dengan norma-norma hukum,” tuturnya.

Kronologi Kasus Konawe Utara

KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait izin pertambangan di Konawe Utara pada tahun 2017. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan, yang mengakibatkan kerugian negara.

Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Selasa (3/10/2017). “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Saut.

Saut menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara yang diduga berlangsung pada periode 2007-2009. “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum,” kata Saut saat itu.

Advertisement