Ibunda mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Atika Algadrie, mengaku sedih mendengar surat dakwaan putranya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Atika menyatakan Nadiem memiliki niat tulus untuk membangun negara.
Ungkapan Hati Sang Ibu
“Dakwaan tentu saja saya agak sedih dengan dakwaan, tapi itu kita udah tahu semua ya, udah cukup lama. Eksepsi dari lawyers itu bagus sekali, tapi saya yang paling lega adalah bahwa Nadiem bisa menyatakan perasaan dia yang terdalam mengenai kasus dia, dan cita-cita dia, dan perasaan dia di dalam keinginan untuk membangun negara ini,” ujar Atika Algadrie usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2025).
Atika menambahkan bahwa Nadiem menjalankan amanah sebagai menteri dengan hati. Ia menekankan pentingnya keberanian dalam menyampaikan kebenaran.
“Saya rasa semua kalau dijalankan dari hati, dan mengenai sesuatu yang benar, itu orang akan mengerti, sebab datangnya dari hati. Dan itu mengenai kebenaran ya, kebenaran itu selalu harus diucapkan dengan keberanian, karena kalau kita benar, mesti berani,” tuturnya.
Keterbatasan Informasi Harta Kekayaan
Terkait harta kekayaan Nadiem Makarim, Atika mengaku tidak mengetahuinya. Ia menegaskan hubungannya dengan Nadiem sebatas ibu dan anak.
“Saya nggak ngerti mengenai kekayaan dia, saya nggak ngerti mengenai kekayaan. Saya ngertinya ya udah dia anak saya, kita bergaul, kita melakukan banyak hal bersama-sama. Tapi nggak ngerti sama sekali soal kekayaan. Nggak punya power untuk bicara mengenai itu, sebab emang nggak ngerti,” jelasnya.
Rincian Dakwaan Korupsi Chromebook
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/1/2026). Hasil penghitungan kerugian negara sebesar Rp 2,1 triliun tersebut dirinci sebagai berikut:
- Angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Jaksa penuntut umum, Roy Riady, saat membacakan surat dakwaan menyatakan, kerugian negara terkait kemahalan harga Chromebook berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP) Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” papar jaksa Roy Riady.
Sementara itu, kerugian negara akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat ditaksir sebesar USD 44.054.426 atau setara dengan Rp 621.387.678.730.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Nadiem Makarim didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






