Berita

Ibu Siswa SMP Tewas Dianiaya Prajurit TNI Gugat UU Peradilan Militer ke MK

Advertisement

Jakarta – Ibu siswa SMP yang tewas akibat penganiayaan oleh seorang prajurit TNI mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Gugatan Terhadap UU Peradilan Militer

Lenny Damanik, ibu dari siswa SMP berinisial MHS (15) yang tewas dianiaya oleh Sertu Riza Pahlivi, bersama Eva Meliani Br Pasaribu, anak dari wartawan yang tewas dibakar di Karo, Rico Sempurna Pasaribu, mengajukan permohonan uji materi ke MK. Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini digelar di gedung MK pada Kamis (8/1/2026) dan dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat beserta anggota Enny Nurbaningsih dan Guntur Hamzah.

Pengacara para pemohon, Sri Afrianis, menjelaskan bahwa gugatan ini difokuskan pada pengujian Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal-pasal tersebut dinilai menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota TNI.

Pasal-Pasal yang Digugat

Pasal-pasal yang menjadi pokok gugatan adalah sebagai berikut:

  • Pasal 9: Mengatur kewenangan pengadilan dalam lingkungan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit atau pihak yang dipersamakan dengan prajurit berdasarkan undang-undang.
  • Pasal 43 ayat (3): Menjelaskan peran Pengadilan Militer Utama dalam memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur mengenai diajukannya suatu perkara ke peradilan militer atau umum.
  • Pasal 127: Mengatur prosedur penyelesaian perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara dan Oditur mengenai apakah suatu perkara akan diselesaikan di luar pengadilan atau diajukan ke pengadilan, termasuk peran Pengadilan Militer Utama dalam pengambilan keputusan tersebut.

Kedudukan Para Pemohon

Sri Afrianis memaparkan kedudukan para pemohon. Lenny Damanik, sebagai Pemohon I, adalah ibu kandung dari Michael Histon Sitanggang, 15 tahun, yang meninggal akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi pada Mei 2024. Meskipun Sertu Riza Pahlivi didakwa melakukan penganiayaan terhadap anak, ia tidak ditahan selama proses persidangan dan masih berdinas di kesatuannya.

Lenny merasa tidak mendapatkan keadilan dalam persidangan. Saksi kunci tidak dihadirkan, dan terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta serta restitusi Rp 12,7 juta. Lebih lanjut, hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan dari tuntutan, yaitu 10 bulan penjara dan restitusi Rp 12.777.100, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Advertisement

Sementara itu, Pemohon II, Eva Meliani Br Pasaribu, adalah anak dari almarhum Rico Sempurna Pasaribu, seorang wartawan yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya akibat pembakaran. Pembunuhan tersebut diduga terkait pemberitaan Rico mengenai bisnis perjudian yang dikelola oleh seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.

Perbedaan Yurisdiksi Peradilan

Pengacara pemohon lainnya, Ibnu Syamsu, menyoroti perbedaan posisi antara anggota TNI dan warga sipil dalam menghadapi tindak pidana umum. Ia menjelaskan bahwa anggota TNI diadili di peradilan militer, sementara warga sipil diadili di peradilan umum. Perbedaan yurisdiksi, prosedur, dan putusan ini dianggap menciptakan ketidaksetaraan.

Petitum Para Pemohon

Para pemohon mengajukan petitum sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pengadilan militer berwenang mengadili tindak pidana militer yang dilakukan oleh prajurit dan pihak yang dipersamakan.
  3. Menyatakan Pasal 43 ayat (3) UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  4. Menyatakan Pasal 127 UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  5. Memerintahkan pemuatan keputusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Atau, majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Simak juga video: 20 Prajurit TNI Jadi Tersangka Tewasnya Prada Lucky.

Advertisement