Berita

Ibu-ibu Gagalkan Penipu Umrah di Senen, Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Mobil Merah

Advertisement

Aksi heroik sejumlah ibu-ibu di kawasan Senen, Jakarta Pusat, berhasil menggagalkan upaya terduga pelaku penipuan biro perjalanan umrah. Peristiwa yang viral di media sosial ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan membawa terduga pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam rekaman video yang beredar pada Senin (16/2/2026), terlihat kerumunan warga menghentikan laju sebuah mobil berwarna merah yang diduga ditumpangi terduga pelaku. Mobil tersebut sempat dikepung warga sebelum akhirnya terduga pelaku diamankan dan dibawa menggunakan mobil layanan polisi 110.

Narasi yang menyertai video tersebut menyebutkan bahwa para korban telah menyetorkan sejumlah uang sejak April 2025 dengan janji keberangkatan umrah pada Januari 2026. Namun, hingga kini, keberangkatan tersebut belum juga terlaksana.

Kronologi Penangkapan

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengonfirmasi peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (13/2/2026) malam, sekitar pukul 20.45 WIB. Pengejaran dan penangkapan terduga pelaku berlangsung di Jalan Kramat Raya No 6, Jakarta Pusat.

“Sekitar pukul 20.45 WIB, SPKT dan piket fungsi Polsek Senen yang dipimpin oleh Padal Aiptu Supriadi melakukan pengecekan info dari Binmas Kramat Aiptu Endro Cahyono dan aduan 110 polres bahwa ada pelapor telah mengamankan seseorang depan Mapolres lama Jalan Kramat Raya Jakarta Pusat, yang diduga terlapor perkara penipuan dan atau penggelapan,” ujar Kompol Widodo.

Widodo menambahkan bahwa kasus ini ternyata sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada tanggal 3 Februari 2026. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

“Hasil penelusuran bahwa perkara itu sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat sesuai nomor LP. B/347/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAK PUS/POLDA METRO JAYA tanggal 3 Februari 2026 di Jl Sumur Batu Raya No 8 Kemayoran, Jakarta Pusat,” jelasnya.

“Selanjutnya terduga terlapor berikut mobilnya diserahkan ke unit Kamneg Polres Metro Jakarta Pusat,” imbuh Widodo.

Kerugian Materiil

Dalam laporan polisi tersebut, tercatat ada dua nama pria yang menjadi terlapor, yaitu Jemmi Mokodompit dan Djuria Lasabuda. Sementara itu, pelapor dalam kasus ini adalah Ade Peni Lita.

Kompol Widodo menyebutkan bahwa kerugian materiil yang dialami pelapor dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 20 juta.

Advertisement