Seorang ibu berinisial SK (38) di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak angkat lelakinya yang masih di bawah umur. Tindakan bejat ini diduga direkam oleh pelaku untuk dipamerkan kepada pelanggan yang membeli dagangannya.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (24/1/2026). Keputusan ini diambil setelah penyidik menyimpulkan alat bukti yang cukup melalui proses gelar perkara.
“Hasil penyidikan dan bukti yang cukup, menjadi dasar SK ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Sambas untuk mencegah mengulangi perbuatannya,” ujar Sadoko dilansir detikKalimantan, Senin (26/1/2026).
Komitmen Perlindungan Korban
Polres Sambas menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara yang menyangkut anak, perempuan, dan kelompok rentan secara serius dan profesional. Penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
“Penanganan kasus ini, dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tegasnya.
Modus Perekaman dan Penawaran Diri
Pelaku diduga sengaja merekam adegan intim dengan anaknya untuk kemudian dipertontonkan kepada orang lain. Pelaku, yang berprofesi sebagai penjual lontong sayur, diduga selalu menunjukkan video adegan intim tersebut kepada pelanggan laki-laki yang dianggapnya bisa diajak berkencan.
“Rekaman video itu ditunjukkan ke orang-orang sambil menawarkan diri. Setelah itu, terjadi percakapan yang menjurus ke ajakan berhubungan,” ungkap Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak.






