Polres Bogor menyatakan akan mempelajari laporan yang dilayangkan oleh Isnawati Hasan, ibu kandung Habib Bahar bin Smith. Laporan tersebut ditujukan kepada wanita berinisial F, yang merupakan istri dari korban dalam kasus penganiayaan yang menjerat Habib Bahar sebagai tersangka di Polres Tangerang Kota.
Polisi Akan Pelajari Laporan
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menelaah laporan tersebut. “Pelaporan tersebut akan kita pelajari,” ujar Anggi kepada wartawan pada Rabu (4/2/2026). Saat ditanya mengenai tahapan penyelidikan atau penerimaan laporan oleh penyidik, Anggi hanya menegaskan akan menindaklanjuti aduan sesuai prosedur yang berlaku. “Kita tindak lanjut sesuai prosedur ya,” ucapnya.
Kronologi Pelaporan
Sebelumnya, Isnawati Hasan melaporkan wanita berinisial F ke Polres Bogor. F diketahui adalah istri dari Rida, yang merupakan korban sekaligus pelapor dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Kota.
Kuasa hukum Isnawati, Ichwan Tuankotta, menjelaskan bahwa F dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong melalui pernyataannya di media online. Menurut Ichwan, F diduga melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Hari ini kami, saya tim advokasi Habib Bahar, melaporkan Saudari Fitri. Fitri adalah istri Saudara Rida. Dia adalah korban peristiwa di Tangerang. Perlu saya sampaikan, terkait laporan itu sudah diterima, cuma LP-nya belum jadi,” kata Ichwan saat ditemui di Polres Bogor pada Senin (2/2).
Dugaan Berita Bohong dan UU ITE
Ichwan merinci bahwa F dalam pernyataannya di media online mengaku melihat langsung kejadian pemukulan yang dilakukan Habib Bahar. Pernyataan tersebut menimbulkan kesan adanya trauma yang dialami F. “Jadi di sini disampaikan (dalam berita) bahwa dia melihat langsung kejadian itu, kejadian pemukulannya dan dia trauma, inilah yang kita laporkan di Pasal 28 ITE dan UU KUHP baru Pasal 263 dan Pasal 264 di KUHP baru terkait dengan berita bohong, nah itu yang sedang kita proses,” imbuhnya.
Ichwan menambahkan, F diduga memberikan keterangan palsu karena pada saat kejadian, jemaah pengajian dipisah antara laki-laki dan perempuan. Hal ini membuat F tidak mungkin melihat langsung peristiwa penganiayaan terhadap suaminya.
“Di sini ada penjelasan yang kita laporkan, yaitu dia memberikan statement tentang pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar. Jadi, padahal pada saat kejadiannya itu, jemaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah,” jelas Tuankotta.
“Jadi mana mungkin istrinya melihat langsung si suaminya dipukul oleh massa pada saat itu karena tidak memungkinkan, kenapa? Karena pada saat itu jemaah laki-laki dan perempuan itu dipisah, itu prinsipnya,” tegasnya.






