Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menjadi 14 tahun penjara. Sebelumnya, Arif divonis 12,5 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama.
Perkara Banding Diketok Majelis Hakim
Putusan banding atas perkara yang menjerat Muhammad Arif Nuryanta diketok pada Senin, 2 Januari 2026. Majelis hakim banding diketuai oleh Albertina Ho, dengan anggota H. Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Arif Nuryanta terbukti bersalah menerima suap terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Ia dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, harta kekayaan Arif akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Selain itu, Arif juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000. Apabila harta Arif tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun.
Vonis Awal di Pengadilan Tipikor
Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 3 Desember 2025. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima suap secara bersama-sama.
Ketua majelis hakim Effendi saat membacakan amar putusan menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan.”
Arif juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14.734.276.000. Hakim menyatakan harta benda Arif dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tak mencukupi, diganti pidana kurungan selama 5 tahun.
Dalam putusan tingkat pertama, hakim menyatakan Arif Nuryanta bersalah melanggar Pasal 6 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






