Berita

HNW Mendesak Pembentukan Ditjen Pesantren dan Optimalisasi Dana Abadi untuk Kualitas Santri

Advertisement

Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mendesak percepatan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di lingkungan Kementerian Agama. Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat kualitas pendidikan pesantren dan mengoptimalkan pengelolaan Dana Abadi Pesantren.

HNW menerima banyak aspirasi dari para kiai, pimpinan pesantren, dan tokoh masyarakat yang berharap Ditjen Pesantren dapat meningkatkan mutu pendidikan serta keagamaan. Tujuannya adalah menghadirkan Islam Rahmatan lil Alamin dan memperkuat kualitas beragama di masyarakat.

Dalam keterangan resminya pada Senin (2/2/2026), HNW menyampaikan bahwa proses administrasi pembentukan Ditjen Pesantren di Kemenag telah rampung dan kini hanya menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres). “Sekalipun demikian kami di Fraksi PKS maupun Komisi VIII secara umum tetap meminta agar Kemenag meningkatkan koordinasi dan upaya dengan kementerian terkait, agar Perpres pembentukan Direktorat Jendral Pesantren itu segera terbit dan Ditjen Pesantren dapat segera diresmikan,” ujar HNW.

Ia menjelaskan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui pembentukan Ditjen Pesantren. Melalui Kementerian Sekretariat Negara, surat instruksi pendirian Ditjen Pesantren telah diterbitkan dan disampaikan kepada Kementerian Agama sejak 21 Oktober 2025. Kalangan pesantren menyambut antusias surat instruksi tersebut, namun hingga kini Ditjen Pesantren belum resmi terbentuk.

“Aspirasi tersebut kami kawal langsung kepada Menteri Agama, dan usulan agar Kemenag mempercepat pembentukan Ditjen Pesantren bisa menjadi kesimpulan rapat kerja antara Komisi VIII dengan Kemenag. Keputusan bersama itu mengikat dan harus ditindaklanjuti oleh Menag beserta jajarannya,” sambungnya.

Advertisement

Anggota DPR RI dari Fraksi PKS ini mengusulkan agar Ditjen Pesantren nantinya fokus mengoptimalkan Dana Abadi Pesantren dan memisahkannya dari Dana Abadi Pendidikan. Hal serupa telah diterapkan pada Dana Abadi Kebudayaan, Penelitian, dan Perguruan Tinggi. Dana Abadi Pesantren diharapkan dikelola secara optimal demi manfaat langsung bagi peningkatan kualitas pesantren dan santri, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019.

Presiden Prabowo juga disebut mendukung penuh realisasi program ini. Tantangan pengelolaan pesantren cukup besar mengingat perkembangannya yang masif. Saat ini, terdapat lebih dari 341 ribu lembaga, 12,6 juta santri, serta 2 juta ustaz dan tenaga pendidik yang tersebar di seluruh Indonesia.

HNW menekankan bahwa usulan pemisahan Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan telah disepakati sebagai kesimpulan rapat kerja Komisi VIII dengan Kemenag. Ia mendorong koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan RI untuk merealisasikan hal tersebut. “Hal ini dalam rangka meningkatkan kualitas Santri dan pendidikan di Pesantren, agar dampak positifnya makin bisa dihadirkan sebagai kontribusi Santri/Pesantren menyongsong Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

Advertisement