Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), mengapresiasi pencapaian Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan tahun 2024. Predikat ini dinilai mencerminkan pengelolaan keuangan yang baik dan akuntabel.
Namun demikian, HNW menekankan pentingnya kewaspadaan dalam pengelolaan dana jamaah haji, terutama dana yang diinvestasikan di tengah gejolak pasar keuangan. Ia mengingatkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Pasal 2, yang menggarisbawahi bahwa pengelolaan keuangan haji harus berlandaskan prinsip syariah dan kehati-hatian sebelum mengejar asas manfaat. Prinsip ini menjadi pijakan utama agar dana jamaah tetap aman dan terlindungi.
Target Imbal Hasil dan Risiko Investasi
HNW menyatakan, target imbal hasil BPKH tahun 2026 sebesar 7,9 persen, yang posisinya lebih tinggi dari realisasi tahun 2025 dan suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 Tahun, harus dipastikan realistis. “BPKH harus memastikan target ini realistis dan konsisten dengan profil risiko investasi BPKH yang harus mengutamakan perlindungan dana jemaah haji,” ujar HNW, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2/2026).
Kondisi pasar keuangan global maupun domestik saat ini tengah bergejolak. Hal ini tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat mengalami trading halt selama dua hari berturut-turut pada 28 dan 29 Januari 2026. Situasi tersebut juga diikuti pengunduran diri Ketua Bursa Efek Indonesia (BEI), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta sejumlah jajaran pascakejadian itu.
Data BPKH menunjukkan kondisi investasi yang belum ideal. Pada tahun 2025, realisasi imbal hasil dana kelolaan haji tercatat sebesar 6,86 persen, lebih rendah dari asumsi Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) sebesar 7,60 persen. Sementara itu, realisasi investasi langsung dan investasi lainnya sepanjang 2025 hanya mencapai sekitar Rp200 miliar, jauh di bawah target Rp746 miliar.
“Sehingga jika BPKH meningkatkan targetnya secara signifikan untuk tahun 2026 di tengah kondisi yang demikian, dikhawatirkan risiko yang dihadapi juga meningkat, dan berimbas pada keberlangsungan dana jamaah haji. Hal yang harus dihindari,” jelasnya.
Tekanan Internal dan Penguatan Pengawasan
Selain faktor eksternal, tekanan juga datang dari sisi internal. Berdasarkan laporan BPKH, kebutuhan penarikan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Kementerian Agama pada 2025 untuk penyelenggaraan haji 2026 menggerus nilai manfaat karena menurunkan Asset Under Management (AUM) sekitar Rp2,76 triliun. Di sisi lain, pembatalan haji reguler dan khusus yang lebih tinggi dari target turut menekan AUM sebesar Rp568 miliar.
Oleh karena itu, HNW mendorong Dewan Pengawas BPKH untuk memperkuat peran pengawasan investasi secara konstruktif dan produktif terhadap Badan Pelaksana BPKH. Penguatan pengawasan dinilai penting agar target imbal hasil yang ditetapkan tetap bisa dicapai secara optimistis, dengan tetap mengedepankan pengelolaan risiko yang hati-hati dan terukur.
“Jamaah haji Indonesia menitipkan amanah dananya untuk dikelola oleh BPKH dengan harapan ketika tiba waktu keberangkatan, dana tersebut tersedia dengan nilai manfaat yang optimal. Harapan ini harus dijaga melalui investasi yang aman dan berkelanjutan dan menguntungkan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji terus meningkat. Dan calon jemaah haji percaya akan tetap bisa berangkat haji pada waktunya,” pungkasnya.






