Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi langkah positif dalam persiapan ibadah Haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Ia menyoroti peningkatan kuota petugas haji dari unsur mahasiswa Indonesia di Timur Tengah dan komitmen percepatan distribusi kartu Nusuk sejak dari embarkasi Indonesia.
Peningkatan Kuota Petugas Haji Mahasiswa
Menteri Haji dan Umrah RI Gus Irfan melaporkan bahwa kuota mahasiswa di 10 negara Timur Tengah telah naik menjadi 133 orang, bertambah dari 120 orang pada tahun sebelumnya. HNW berharap jumlah ini dapat terus ditingkatkan di masa mendatang, seiring dengan minat dan potensi yang ada.
Sementara itu, untuk petugas haji dari kalangan mukimin, termasuk mahasiswa Indonesia di Arab Saudi, Kementerian Haji (Kemenhaj) baru melaporkan pengangkatan 750 petugas. HNW sempat mempertanyakan hal ini kepada Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, karena belum sesuai dengan kesepakatan Komisi VIII DPR RI pada November 2025.
Dahnil menegaskan bahwa akan ada penambahan dari Tenaga Pendukung Syarikah. HNW mengingatkan agar realisasi penambahan tersebut benar-benar dilaksanakan.
HNW berpesan agar seluruh mahasiswa dan mukimin yang terpilih sebagai Tenaga Pendukung atau Petugas Haji dapat menjalankan amanah dengan mengoptimalkan kompetensi mereka. “Antara lain di bidang penguasaan bahasa Arab, pemahaman tata cara ibadah haji, serta pengetahuan terhadap budaya dan sistem pelayanan di Arab Saudi, termasuk kekuatan fisik untuk melayani Jamaah Haji Indonesia dengan menjunjung tinggi profesionalitas,” ujar HNW dalam keterangannya, Kamis (22/1/2026).
Percepatan Distribusi Kartu Nusuk
Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Haji dan Umroh di Kompleks Parlemen, Rabu (21/1), HNW menekankan pentingnya kebijakan pembagian kartu Nusuk. Ia mendorong agar kartu tersebut dapat dibagikan sejak calon jemaah haji masih berada di Indonesia, tepatnya di embarkasi.
Langkah ini, sesuai dengan kesepakatan dalam beberapa rapat kerja terakhir, diharapkan dapat mempermudah proses keberangkatan jemaah. Menurut HNW, pembagian kartu Nusuk di embarkasi dapat menghilangkan trauma dan memberikan kepastian bagi jemaah, terutama mengingat pengalaman pada tahun 2025 di mana petugas Otoritas Saudi sangat ketat melakukan pengecekan kartu Nusuk bagi yang hendak masuk kawasan Masjidil Haram.
Menteri Haji dan Umrah RI Kemenhaj terus berupaya agar kartu Nusuk dapat dibagikan lebih awal. “Salah satu perkembangan positif yang disampaikan adalah dua Syarikah yang menjadi penyedia layanan kartu nusuk telah membuka kantor perwakilan di Indonesia, sehingga diharapkan dapat memperlancar koordinasi dan penyelesaian administrasi, dan pembagian kartu nusuk sebelum keberangkatan jamaah calon haji Indonesia ke Saudi Arabia,” sambung HNW.
Aspirasi Pembimbing KBIHU
Sebelum rapat kerja dimulai, HNW juga menyampaikan aspirasi dari para Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Mereka mengeluhkan adanya penolakan pelunasan biaya haji karena sistem dianggap menyamakan mereka dengan jamaah biasa yang harus menunggu jeda 18 tahun.
Padahal, sebagian pembimbing KBIHU sudah pernah berhaji sebelum aturan batas tersebut diberlakukan. HNW menjelaskan bahwa hambatan ini seharusnya tidak terjadi, merujuk pada Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal tersebut menegaskan bahwa ketentuan minimal jeda keberangkatan 18 tahun (Pasal 5 ayat 1) dikecualikan bagi Pembimbing KBIHU, sebagaimana jelas disebut dalam Pasal 5 ayat 3.
Menutup pernyataannya, HNW menegaskan bahwa Kementerian Haji mengakui sistem masih memiliki kendala dan berjanji melakukan pengecekan agar sesuai aturan. Para Pembimbing KBIHU tetap termasuk kategori pengecualian sesuai proporsi 151 calon jemaah yang mereka bimbing. “Ini kami ingatkan agar tidak terjadi Jamaah Haji Indonesia nantinya tidak menerima bimbingan Ibadah dari para pembimbing, karena bimbingan itu salah satu kunci mereka bisa beribadah haji yang baik dan benar agar memperoleh haji yang mabrur,” pungkasnya.





