Berita

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua, Vonis 5 Tahun Penjara Tetap Berjalan

Advertisement

Jakarta – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Permohonan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Desember 2025.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan permohonan tersebut. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” ujar Andi dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026).

Sidang perdana untuk PK kedua ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, di bawah majelis hakim yang diketuai oleh Sunoto.

Sebelumnya, Hasnaeni telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menolak permohonan tersebut. Putusan awal yang menyatakan Hasnaeni bersalah tetap berlaku.

Advertisement

Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 3 September 2023, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Hasnaeni. Ia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan.

Hasnaeni, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk antara tahun 2016 hingga 2020.

Advertisement