Berita

Hasnaeni ‘Wanita Emas’ Ajukan PK Kedua, Tulis Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Advertisement

Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk yang terjadi pada periode 2016-2020. Dalam upaya hukumnya, Hasnaeni mengaku telah menulis surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto, menegaskan klaimnya tidak menerima keuntungan apa pun dari perkara tersebut.

“Saya juga sudah menulis surat terbuka kepada Bapak Presiden bahwa saya selaku ibu tunggal yang harus membesarkan anak-anak saya. Saya bukannya mendapatkan satu keuntungan atau apa pun ceritanya itu, saya mendapatkan bahwa saya dituduh koruptor. Mudah-mudahan saya bisa menunjukkan bahwa saya tidak bersalah,” ujar Hasnaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Selama menjalani masa tahanan, Hasnaeni mengungkapkan bahwa ia senantiasa berdoa dan tidak lepas dari ibadah. Ia berharap doa-doanya dapat membawanya pada keadilan.

“Selama ini tapi saya selalu berdoa kepada Allah SWT, sejak saya di dalam penjara, saya tidak lepas dengan beribadah, berdoa kepada Allah semoga saya diberi petunjuk dari Allah sehingga saya mendapatkan hal tersebut,” katanya. Ia menambahkan, “Sehingga saya melakukan peninjauan kembali yang kedua dan saya juga berharap bahwa saya bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.”

Sidang PK kedua Hasnaeni hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi dan anggota Brimob.

Proses Pengajuan PK Kedua

Permohonan PK kedua Hasnaeni terkait kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 ini telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada awal Desember 2025.

Advertisement

“Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” jelas juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (2/1).

Sebelumnya, Hasnaeni telah mengajukan PK pertama pada Agustus 2024. Namun, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 346 PK/Pid.Sus/2025 menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan sebelumnya.

Vonis dan Kasus Sebelumnya

Hasnaeni divonis 5 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175 subsider 2 tahun kurungan. Vonis ini dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu, 3 September 2023.

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical tersebut dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk antara tahun 2016 hingga 2020.

Advertisement