Jakarta – Hasnaeni Moein, yang dikenal sebagai ‘Wanita Emas’, kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus dugaan korupsi dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020. Kedatangan Hasnaeni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (7/1/2026) siang tampak mendapat pengawalan ketat.
Pantauan di lokasi, Hasnaeni tiba sekitar pukul 11.12 WIB dan terlihat menunggu di kursi pengunjung sidang. Ia mengenakan jas hitam dipadukan kemeja putih. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengingatkan bahwa semua persidangan bersifat terbuka untuk umum, kecuali kasus yang menyangkut asusila dan anak.
Riwayat Kasus dan Vonis
Sebelumnya, Hasnaeni telah divonis pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, ia juga dijatuhi denda Rp 500 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat juga mengharuskan Hasnaeni membayar uang pengganti sebesar Rp 17.583.389.175, dengan subsider 2 tahun kurungan. Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 3 September 2023.
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical tersebut dinyatakan bersalah melakukan penyelewengan dana pada PT Waskita Beton Precast Tbk antara tahun 2016 hingga 2020.
Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Hasnaeni pernah mengajukan upaya hukum PK pada Agustus 2024, namun permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Tidak patah arang, ia kemudian mengajukan permohonan PK kedua yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Desember 2025.
Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi penerimaan permohonan PK kedua tersebut. “Benar bahwa kepaniteraan Pengadilan Tipikor Jakarta telah menerima permohonan PK kedua atas nama Hasnaeni terkait putusan 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst. Permohonan PK kedua itu didaftarkan pada 4 Desember 2025,” ujar Andi Saputra dalam keterangannya pada Jumat (2/1/2026).






