Sistem pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta tidak diberlakukan pada hari ini, Jumat, 16 Januari 2026. Kebijakan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Libur Nasional Isra Mikraj.
Penghapusan Sementara Ganjil Genap
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengonfirmasi bahwa kebijakan ganjil genap ditiadakan seiring dengan status hari libur nasional. “(Hari ini) libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” ujar Syafrin saat dihubungi pada Jumat (16/1/2026).
Dasar Hukum Peniadahan
Peniadaan sistem ganjil genap ini merujuk pada beberapa peraturan yang berlaku. Dasar hukumnya meliputi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
SKB 3 menteri tersebut, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, menetapkan tanggal 16 Januari 2026 sebagai Hari Libur Nasional Isra Mikraj.
Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 secara spesifik menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. “Serta Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganijil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelas Syafrin.






