Berita

Hanya 36,72% Rumah Ibadah di Banten Bersertifikat, BPN Targetkan Percepatan Sertifikasi

Advertisement

Provinsi Banten masih menghadapi tantangan besar dalam hal kepemilikan sertifikat rumah ibadah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat baru 36,72% dari total rumah ibadah di wilayah tersebut yang telah mengantongi sertifikat tanah.

Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf

Data menunjukkan, Provinsi Banten memiliki 24.910 bidang rumah ibadah. Namun, hanya 9.148 bidang atau setara 36,72% yang telah bersertifikat. Mayoritas rumah ibadah ini berdiri di atas tanah wakaf.

Menyikapi kondisi tersebut, BPN mengaku telah melakukan berbagai terobosan. Upaya ini meliputi kolaborasi antarinstansi, pembentukan sidang isbat wakaf, hingga pembentukan loket khusus wakaf di Kantor Pertanahan. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di seluruh Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya percepatan ini. “Ini yang harus kita dorong bersama. Proses pendirian masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya terus berjalan sehingga sertifikasi tanah wakaf juga harus dipercepat agar sejalan dengan kebutuhan umat,” ujar Nusron di Kota Serang, Jumat (20/2/2026).

Advertisement

Pada kesempatan tersebut, Nusron menyerahkan 13 sertifikat wakaf yang mencakup masjid, musala, hingga sekolah. Ia menegaskan bahwa sertifikat wakaf memberikan kepastian hukum atas aset umat. “Wakaf ini milik umat Islam. Pelepasan dari hak individu kepada publik, kepada umat. Karena itu, negara hadir untuk memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum melalui sertifikasi. Saya minta ini ‘dikeroyok’ bersama,” katanya.

Komitmen BPN Banten dan NU

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan seluruh Kantor Pertanahan dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) se-Provinsi Banten.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan bentuk komitmen nyata. “Penandatanganan MoU yang disaksikan langsung oleh Bapak Menteri dan Bapak Gubernur Banten merupakan bentuk komitmen kami agar seluruh tanah wakaf di Banten tersertifikatkan. Ke depannya, MoU serupa akan kami lakukan dengan organisasi keagamaan lainnya,” ujar Harison.

Advertisement