JAKARTA, 06 Februari 2026 – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali mengungkap fakta baru. Kali ini, seorang hakim anggota membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seorang mantan staf khusus (stafsus) Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yang menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi bahaya dan risiko monopoli dalam pengadaan tersebut.
Kekhawatiran Risiko Monopoli
Dalam BAP tersebut, Fiona Handayani menyatakan bahwa ada usulan dari Jurist Tan agar pengadaan lisensi Google software dipisah dari pengadaan laptop hardware. Tujuannya adalah untuk memudahkan Corporate Social Responsibility (CSR) atau co-investment revenue lisensi Google demi kebutuhan anggaran tim teknis. Jurist Tan juga menyampaikan bahwa Google berminat melakukan perjanjian kerja sama tersebut.
Namun, Fiona merasa usulan tersebut berbahaya. “Saat itu saya merasa itu berbahaya seingat saya karena kemungkinan terkait isu risiko monopoli,” ungkap Fiona dalam BAP yang dibacakan hakim anggota Sunoto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Menanggapi hal tersebut, Fiona membenarkan bahwa setelah itu ia sempat mengecek ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Mengenai apakah percakapan tersebut terjadi dalam rapat atau melalui pesan singkat, Fiona mengaku lupa, namun ia cenderung teringat dalam bentuk chat.
Hakim Sunoto menilai bahwa Fiona, dengan pengetahuannya mengenai norma dan aturan, mampu mengidentifikasi potensi bahaya tersebut. “Kalau Saudara bilang ‘Ah itu bahaya’ berarti kan itu kan dalam rapat ya?” tanya hakim. “Saya lupa dalam rapat atau dalam chat, kayaknya dalam chat deh Yang Mulia,” jawab Fiona. “Dalam chat. Karena kalau Saudara bilang orang kalau bilang ‘Ah itu bahaya’ berarti orang yang mengatakan itu tahu norma, tahu aturan,” ujar hakim.
Fiona juga menyatakan bahwa formula revenue 30% untuk Chrome Device Management (CDM) dari Google tidak pernah dilaksanakan. Hakim sempat menyinggung tingkat IQ Fiona yang mencapai 147 sebagai salah satu faktor yang memungkinkannya memberikan penilaian tersebut.
Dugaan Kerugian Negara Rp 2,1 Triliun
Dalam persidangan tersebut, Fiona Handayani dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Mulyatsyah, selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Sri Wahyuningsih, selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
Sebelumnya, sidang dakwaan terhadap Mulyatsyah dan Sri telah digelar pada Selasa (16/12/2025). Jaksa penuntut umum mendakwa kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Kerugian negara tersebut berasal dari beberapa komponen. Pertama, kemahalan harga laptop Chromebook yang mencapai Rp 1.567.888.662.716,74 (sekitar Rp 1,5 triliun). Kedua, pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat, dengan kerugian sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621.387.678.730 (sekitar Rp 621 miliar).
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menambahkan, “Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730.”






