Berita

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Hasutan Kericuhan Agustus 2025, Sidang Lanjut

Advertisement

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, beserta terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan yang berujung pada kericuhan pada Agustus 2025. Keputusan ini membuka jalan bagi persidangan untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sidang Putusan Sela di PN Jakarta Pusat

Kamis (8/1/2026), sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini memutuskan untuk menolak eksepsi para terdakwa. Terdakwa lain yang turut menjalani persidangan adalah admin akun media sosial @gejayanmemanggil, Syahdan Husein; staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim; serta mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Ketua majelis hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan bahwa keberatan yang diajukan oleh Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tidak dapat diterima. Hakim menilai surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, serta telah menguraikan perbuatan para terdakwa secara jelas.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Terdakwa I Del Pedro Marhaen Risman Syah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut di atas,” ujar hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan sela.

Dakwaan Penghasutan dan Penyebaran Konten

Delpedro dan terdakwa lainnya didakwa melakukan penghasutan yang berkaitan dengan demonstrasi yang berujung pada kericuhan pada Agustus 2025. Jaksa mengungkapkan bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengunggah gambar dan narasi di media sosial.

Advertisement

“Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, agama, kepercayaan, jenis kelamin, disabilitas mental atau disabilitas fisik,” jelas jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa menambahkan bahwa Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq diduga membentuk atau bergabung dalam grup media sosial untuk menjalin komunikasi intensif dengan individu yang memiliki pandangan serupa. Pihak kepolisian dilaporkan menemukan 80 unggahan konten di Instagram yang dianggap menghasut dan bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah, yang disebarkan oleh Delpedro dan kawan-kawan pada periode 24-29 Agustus 2025.

Penggunaan tagar yang konsisten seperti #indonesiagelap, #gejayanmemanggil, dan #bubarkandpr pada setiap unggahan dinilai jaksa telah menciptakan kampanye terpadu yang mudah dilacak oleh algoritma sebagai topik utama. Unggahan-unggahan tersebut diduga kuat menghasut terjadinya kericuhan pada akhir Agustus.

Pasal yang Didakwakan

Atas perbuatannya, Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq didakwa melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut meliputi Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga didakwa melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement