Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menegur tiga prajurit TNI yang berdiri di ruang sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. Ketiga prajurit tersebut awalnya berdiri di area yang menghalangi pandangan dan akses kamera media.
Teguran Hakim
Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2025), tiga prajurit TNI itu berdiri di depan kursi pengunjung sidang, tepat di depan pintu keluar-masuk area persidangan. Posisi ini berdekatan dengan kursi penasihat hukum, jaksa, dan terdakwa.
Awalnya, hanya satu prajurit TNI yang terlihat saat pembacaan surat dakwaan Nadiem. Namun, setelah sidang diskors dan dilanjutkan, jumlahnya bertambah menjadi tiga orang. Saat pengacara Nadiem sedang membacakan eksepsi, hakim ketua Purwanto S Abdullah memotong dan melontarkan teguran.
“Sebelum dilanjutkan, ini rekan TNI dari mana ya?” tanya hakim Purwanto.
Hakim meminta ketiga prajurit TNI tersebut untuk menyesuaikan posisi agar tidak menghalangi kamera dan pengunjung sidang lainnya. “Mungkin bisa ambil posisi jangan berdiri di situ, Pak, karena mengganggu kamera. Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup baru maju karena terganggu juga yang dari belakang, bisa menyesuaikan ya,” ujar hakim.
Menanggapi teguran tersebut, ketiga prajurit TNI itu kemudian berpindah ke belakang kursi pengunjung. Hakim lalu mempersilakan tim penasihat hukum Nadiem untuk melanjutkan pembacaan eksepsi. “Bisa lebih mundur lagi Pak, mundur. Nanti pada saat sidang ditutup, mau masuk, silakan. Biar tidak terganggu dengan rekan-rekan media juga ya. Silakan,” kata hakim.
Dakwaan Nadiem Makarim
Dalam kasus ini, Nadiem Makarim didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Jaksa mendakwanya melakukan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.
Sidang dakwaan Nadiem Makarim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/1/2026). Hasil penghitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun berasal dari:
- Kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun).
- Pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar).
Jaksa menyatakan perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya, yaitu Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), dan Ibrahim Arief (tenaga konsultan). Perbuatan ini juga melibatkan mantan staf khusus Nadiem yang saat ini masih buron, Jurist Tan.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020-2022 yang dilakukan Nadiem dkk tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan, sehingga tidak bisa digunakan di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T). Jaksa juga mengungkapkan adanya markup atau kemahalan harga dalam pengadaan ini, yang dilakukan tanpa dilengkapi survei data dukung pada penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran tahun 2020. Jaksa menduga pengadaan ini telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar dan dilakukan tanpa melalui evaluasi harga.






