Berita

Hakim Sidang Minyak Goreng Cek Langsung Ferrari dan Harley-Davidson sebagai Barang Bukti

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melakukan pengecekan langsung terhadap barang bukti berupa mobil Ferrari dan dua unit motor Harley-Davidson dalam sidang kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng. Pengecekan ini dilakukan di halaman depan pengadilan pada Rabu, 14 Januari 2026.

Pemeriksaan Barang Bukti di Lokasi

Pantauan di lokasi menunjukkan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), serta terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto keluar dari ruang sidang untuk melihat langsung barang bukti yang dihadirkan. Hakim ketua menanyakan kepemilikan kendaraan mewah tersebut kepada terdakwa Ariyanto.

“Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga?” tanya ketua majelis hakim Efendi.

“Iya (mengangguk),” jawab Ariyanto, membenarkan bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya.

Terdakwa Marcella dan Ariyanto juga sempat memeriksa detail mobil Ferrari, termasuk menanyakan kemungkinan adanya kerusakan. “Saya mau lihat, muterin , katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto. “Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin ?” ujar Marcella.

Setelah pemeriksaan barang bukti di luar ruangan, hakim kembali menanyakan kepada jaksa apakah masih ada barang bukti lain yang akan dihadirkan. Jaksa menyatakan tidak ada lagi.

Advertisement

Perintah Hakim untuk Mencari Kebenaran Materiil

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kehadiran barang bukti berupa Ferrari dan Harley-Davidson merupakan perintah langsung dari majelis hakim. Hal ini dilakukan semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil terkait perkara yang sedang disidangkan.

“Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella. Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” ujar Sunoto.

Rincian Dakwaan

Dalam perkara ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk vonis lepas dalam kasus korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyebutkan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan tiga terdakwa lain: Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei. Mereka mewakili pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara lain, yaitu kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, dan perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Jaksa menyatakan mereka menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan untuk membentuk opini publik negatif mengenai penanganan perkara tersebut.

Advertisement