Berita

Hakim Sidang Migor Cek Langsung Ferrari dan Moge Sitaan, Cari Kebenaran Materiil

Advertisement

Ada momen menarik dalam proses persidangan kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara minyak goreng (migor). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memutuskan untuk mengecek langsung barang bukti berupa mobil Ferrari dan dua unit motor Harley Davidson yang disita dalam kasus tersebut. Kendaraan mewah ini dipajang di halaman pengadilan pada Rabu, 14 Januari 2026, sebagai bagian dari upaya jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan bukti.

Pengecekan Barang Bukti di Lokasi

Juru bicara PN Tipikor Jakarta Pusat, Sunoto, menjelaskan bahwa kehadiran dua unit kendaraan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah majelis hakim. Tujuannya adalah untuk mencari kebenaran materiil dalam perkara migor yang sedang disidangkan. “Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella,” ujar Sunoto.

Pantauan di lokasi menunjukkan majelis hakim keluar dari ruang sidang untuk memeriksa langsung Ferrari dan dua unit Harley-Davidson yang telah disiapkan jaksa di halaman depan pengadilan. Ketua majelis hakim Efendi sempat menanyakan kepemilikan kendaraan tersebut kepada terdakwa Ariyanto. “Ini betul ya, Pak Ari, mobilnya yang disita oleh Kejaksaan. Motor yang disana juga?” tanya hakim Efendi. Ariyanto mengangguk membenarkan. Terdakwa Marcella dan Ariyanto juga sempat memeriksa detail mobil Ferrari, termasuk menanyakan kemungkinan adanya kerusakan saat pengiriman. “Saya mau lihat, muterin, katanya ada cacat. Waktu dikirim, ada yang dirusak,” ujar Ariyanto. “Ada yang dirusak mobilnya. Saya boleh muterin?” timpal Marcella.

Alasan Hakim Perintahkan Pengecekan Langsung

Hakim kemudian bertanya kepada jaksa mengenai ketersediaan barang bukti lain yang akan dihadirkan di persidangan. Setelah mendapat jawaban bahwa tidak ada lagi barang bukti lain, hakim, jaksa, dan para terdakwa kembali ke ruang sidang. Sunoto menegaskan bahwa perintah majelis hakim untuk menghadirkan barang bukti ini murni untuk kepentingan pembuktian dan pencarian kebenaran materiil terkait dugaan suap serta TPPU dalam kasus migor. “Hal itu sebagai tindak lanjut dari perintah majelis hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materiil,” jelas Sunoto.

Advertisement

Detail Kasus Suap dan TPPU Minyak Goreng

Sebagai informasi, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap sebesar Rp 40 miliar untuk mendapatkan vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan Marcella secara bersama-sama dengan terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan dari pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain dugaan suap, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan dalam tiga perkara berbeda. Jaksa mengungkapkan bahwa Junaedi dan kawan-kawan membuat program serta konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor CPO. Mereka diduga menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan untuk menciptakan persepsi bahwa penanganan perkara tersebut tidak dilakukan dengan benar.

Advertisement